Verba volant scripta manent

Kata-kata biasanya tidak berbekas sedangkan apa yang ditulis tetap ada.

Ut sementem feceris ita metes

Siapa yang menanam sesuatu dialah yang akan memetik hasilnya. Siapa yang menabur angin dialah yang akan menuai badai.

Adi et alteram partem atau audiatur et altera pars

Bahwa para pihak harus didengar.

Bis de eadem re ne sit acto atau Ne bis in idem

Mengenai perkara yang sama dan sejenis tidak boleh disidangkan untuk yang keduakalinya.

Erare humanum est, turpe in errore perseverare

Membuat kekeliruan itu manusiawi, namun tidaklah baik untuk mempertahankan terus kekeliruan.

Senin, 27 Oktober 2014

JENIS-JENIS HUKUM


PENGERTIAN HUKUM


MACAM-MACAM HUKUM DAN PENGERTIANYA


Hukum dapat dibagi dalam berbagai bidang, antara lain hukum pidana/hukum publik, hukum perdata/hukum pribadi, hukum acara, hukum tata negara, hukum administrasi negara/hukum tata usaha negara, hukum internasional, hukum adat, hukum islam, hukum agraria, hukum bisnis, dan hukum lingkungan.

HUKUM PIDANA

Hukum pidana atau hukum publik adalah hukum yang mengatur perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh undang-undang dan berakibat diterapkannya hukuman berupa nestata bagi barang siapa yang melakukannya dan memenuhi unsur-unsur perbuatan yang disebutkan dalam undang-undang pidana.
Dalam hukum pidana dikenal, 2 jenis perbuatan yaitu kejahatan dan pelanggaran, kejahatan ialah perbuatan yang tidak hanya bertentangan dengan undang-undang tetapi juga bertentangan dengan nilai moral, nilai agama dan rasa keadilan masyarakat, contohnya mencuri, membunuh, berzina, memperkosa dan sebagainya. sedangkan pelanggaran ialah perbuatan yang hanya dilarang oleh undang-undang, seperti tidak menggunakan helm, tidak menggunakan sabuk pengaman dalam berkendaraan, dan sebagainya.
''Hukum pidana dalam Islam dinamakan qisas, yaitu nyawa dibalas dengan nyawa, tangan dengan tangan, tetapi di dalam Islam ketika ada orang yang membunuh tidak langsung dibunuh, karena harus melalui proses pemeriksaan apakah yang membunuh itu sengaja atau tidak disengaja, jika sengaja jelas hukumannya adalah dibunuh jika tidak disengaja wajib membayar didalam Islam wajib memerdekakan budak yang selamat, jika tidak ada membayar dengan 100 onta, jika mendapat pengampunan dari si keluarga korban maka tidak akan terkena hukuman.

HUKUM PERDATA
Salah satu bidang hukum yang mengatur hubungan-hubungan antara individu-individu dalam masyarakat dengan saluran tertentu. Hukum perdata disebut juga hukum privat atau hukum sipil. Salah satu contoh hukum perdata dalam masyarakat adalah jual beli rumah atau kendaraan .
Hukum perdata dapat digolongkan antara lain Hukum keluarga, Hukum harta kekayaan,  Hukum benda,  Hukum Perikatan, Hukum Waris.

HUKUM ACARA
Untuk tegaknya hukum materiil diperlukan hukum acara atau sering juga disebut hukum formil. Hukum acara merupakan ketentuan yang mengatur bagaimana cara dan siapa yang berwenang menegakkan hukum materiil dalam hal terjadi pelanggaran terhadap hukum materiil. Tanpa hukum acara yang jelas dan memadai, maka pihak yang berwenang menegakkan hukum materiil akan mengalami kesulitan menegakkan hukum materiil. Untuk menegakkan ketentuan hukum materiil pidana diperlukan hukum acara pidana, untuk hukum materiil perdata, maka ada hukum acara perdata. Sedangkan, untuk hukum materiil tata usaha negara, diperlukan hukum acara tata usaha negara. Hukum acara pidana harus dikuasai terutama oleh para polisi, jaksa, advokat, hakim, dan petugas Lembaga Pemasyarakatan.
Hukum acara pidana yang harus dikuasai oleh polisi terutama hukum acara pidana yang mengatur soal penyelidikan dan penyidikan, oleh karena tugas pokok polisi menrut hukum acara pidana (KUHAP) adalah terutama melaksanakan tugas penyelidikan dan penyidikan. Yang menjadi tugas jaksa adalah penuntutan dan pelaksanaan putusan hakim pidana. Oleh karena itu, jaksa wajib menguasai terutama hukum acara yang terkait dengan tugasnya tersebut. Sedangkan yang harus menguasai hukum acara perdata. termasuk hukum acara tata usaha negara terutama adalah advokat dan hakim. Hal ini disebabkan di dalam hukum acara perdata dan juga hukum acara tata usaha negara, baik polisi maupun jaksa (penuntut umum) tidak diberi peran seperti halnya dalam hukum acara pidana. Advokatlah yang mewakili seseorang untuk memajukan gugatan, baik gugatan perdata maupun gugatan tata usaha negara, terhadap suatu pihak yang dipandang merugikan kliennya. Gugatan itu akan diperiksa dan diputus oleh hakim. Pihak yang digugat dapat pula menunjuk seorang advokat mewakilinya untuk menangkis gugatan tersebut.
Tegaknya supremasi hukum itu sangat tergantung pada kejujuran para penegak hukum itu sendiri yang dalam menegakkan hukum diharapkan benar-benar dapat menjunjung tinggi kebenaran, keadilan, dan kejujuran. Para penegak hukum itu adalah hakim, jaksa, polisi, advokat, dan petugas Lembaga Pemasyarakatan. Jika kelima pilar penegak hukum ini benar-benar menegakkan hukum itu dengan menjunjung tinggi nilai-nilai yang telah disebutkan di atas, maka masyarakat akan menaruh respek yang tinggi terhadap para penegak hukum. Dengan semakin tingginya respek itu, maka masyarakat akan terpacu untuk menaati hukum.


FILSAFAT HUKUM

FILSAFAT HUKUM

Filsafat hukum dalam berbagai sudut pandang

Pengertian Teori Hukum, Filsafat Hukum dan Yurisprudence

A.      Teori  hukum adalah disiplin hukum yang secara kritikal dalam perspektif interdisipliner menganalisis berbagai aspek dari hukum secara tersendiri dan dalam keseluruhannya, baik dalam konsepsi teoritikalnya maupun dalam pengolahan praktikalnya dengan tujuan untuk memperoleh pemahaman yang lebih baik dan penjelasan yang lebih jernih tentang bahan-bahan hukum tersaji.
B.     Pokok kajian teori hukum :
1.   Analisis hukum yaitu upaya pemahaman tentang struktur sistem hukum, sifat dan kaidah hukum, pengertian dan fungsi asas-asas hukum, unsure-unsur khas dari konsep yuridik (subyek hukum, kewajiba hukum, hak, hubungan hukum, badan hukum, tanggunggugat, dsb)
1.
2.  Ajaran metode yaitu metode dari ilmu hukum (dogmatik hukum), metode penerapan hukum (pembentukan hukum dan penemuan hukum), teori perundang-undangan, teori argumentasi yuridik (teori penalaran hukum).
3.       Ajaran ilmu (epistemologi) dari hukum dengan mempersoalkan karakter keilmuan ilmu hukum
4.  Kritik ideology yaitu kritik terhadap kaidah hukum positif, menganalisis kaidah hukum positif, menganalisis kaidah hukum untuk menampilkan kepentingan dan ideologi yang melatarbelakangi aturan hukum positif (undang-undang)


FILSAFAT HUKUM ADALAH FILSAFAT YANG OBJEKNYA KHUSUS HUKUM
POKOK KAJIAN FILSAFAT HUKUM :

1.       Ontologi hukum yaitu ilmu tentang segala sesuatu (Merefleksi hakikat hukum dan konsep-konsep        fundamental dalam hukum, seperti konsep demokrasi, hubungan hukum dan kekuasaan,                      hubungan hukum dan moral).
2.       Aksiologi hukum  yaitu ilmu tentang nilai (Merefleksi isi dan nilai-nilai yang termuat dalam                hukum seperti kelayakan, persamaan, keadilan, kebebasan, kebenaran, dsb)
3.       Ideologi hukum yaitu ilmu tentang tujuan hukum yang mengangkut cita manusia (Merefleksi              wawasan manusia dan masyarakat yang melandasi dan melegitimasi kaidah hukum, pranata                 hukum, sistem hukum dan bagian-bagian dari sistem hukum).
4.      Teleologi hukum yaitu ilmu tentang tujuan hukum yang menyangkut cita hukum itu sendiri                 (Merefleksi makna dan tujuan hukum)
5.       Epistemologi yaitu ilmu tentang pengetahuan hukum (Merefleksi sejauhmana pengetahuan                  tentang hakikat hukum dan masalah-masalah fundamental dalam filsafat hukum mungkin                    dijalankan akal budi manusia)
6.       Logika hukum yaitu ilmu tentang berpikir benar atau kebenaran berpikir (Merefleksi atran-aturan        berpikir yuridik dan argumentasi yuridik, bangunan logical serta struktur sistem hukum)

C.      Ajaran hukum umum
       Yurisprudence adalah ilmu yang mempelajari pengertian dan sistem hukum secara mendalam              Pokok kajian yurisprudence :
1.       Logika hukum
2.       Ontologi hukum (penelitian tentang hakekat dari hukum)
3.       Epistemologi hukum (ajaran pengetahuan)
4.       Axiologi (penentuan isi dan nilai)

FILSAFAT HUKUM DALAM KAITAN DENGAN HAKEKAT HUKUM
Filsafat hukum merupakan ilmu pengetahuan yang berbicara tentang hakekat hukum atau keberadaan hukum. Hakekat hukum meliputi :
1.       Hukum merupakan perintah (teori imperatif) Teori imperatif artinya mencari hakekat hukum.              Keberadaan hukum di alam semesta adalah sebagai perintah Tuhan dan Perintah penguasa yang          berdaulat
2.       Aliran hukum alam dengan tokohnya Thomas Aquinas dikenal pendapatnya membagi hukum             (lex) dalam urutan mulai yang teratas, yaitu :
3.       Lex aeterna (Rasio Tuhan yang tidak dapat ditangkap oleh manusia, yang disamakan hukum                abadi)
4.       Lex divina (Rasio Tuhan yang dapat ditangkap oleh manusia)
5.       Lex naturalis (Penjelmaan dari Lex aeterna dan Lex divina)
6.       Lex positive (hukum yang berlaku     merupakan tetesan dari Lex divina        kitab suci
Aliran positivisme hukum     Jhon Austin beranggapan bahwa hukum berisi perintah, kewajiban, kedaulatan dan sanksi. Dalam teorinya yang dikenal dengan nama “analytical jurisprudence” atau teori hukum yang analitis bahwa dikenal ada 2 (dua) bentuk hukum yaitu positive law (undang-undang) dan morality (hukum kebiasan).

KENYATAAN SOSIAL YANG MENDALAM (TEORI INDIKATIF)
Mahzab sejarah : Carl von savigny beranggapan bahwa hukum tidak dibuat melainkan tumbuh dan berkembang bersama-sama dengan masyarakat.
Aliran sociological jurisprudence dengan tokohnya Eugen Eurlich dan Roscoe Pound dengan konsepnya bahwa “hukum yang dibuat agar memperhatikan hukum yang hidup dalam masyarakat (living law) baik tertulis malupun tidak tertulis”.
1.      Hukum tertulis atau hukum positif
      Hukum posistif  atau Ius Constitutum yaitu hukum yang berlaku di daerah (negara) tertentu pada         suatu waktu tertentu.
Contoh : UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
1.       Hukum tidak tertulis
2.       Hukum kebiasaan yaitu kebiasaan yang berulang-ulang dan mengikat para pihak yang terkait
3.       Hukum adat adalah adat istiadat yang telah mendapatkan pengukuhan dari penguasa adat
4.       Traktat atau treaty adalah perjanjian yang diadakan antar dua negara atau lebih dimana isinya              mengikat negara yang mengadakan perjanjian tersebut.
5.       Doktrin adalah pendapat ahli hukum terkemuka
      Yurisprudensi adalah kebiasaan yang terjadi di pengadilan yang berasaskan “azas precedent”               yaitu pengadilan memutus perkara mempertimbangkan putusan kasus-kasus terdahulu yang di             putus (common law)

TUJUAN HUKUM (TEORI OPTATIIF)
1.       Keadilan
Menurut Aristoteles sebagai pendukung teori etis, bahwa tujuan hukum utama adalah keadilan yang meliputi :
a.       Distributive, yang didasarkan pada prestasi
b.      Komunitatif, yang tidak didasarkan pada jasa
c.       Vindikatif, bahwa kejahatan harus setimpal dengan hukumannya
d.      Kreatif, bahwa harus ada perlindungan kepada orang yang kreatif

LEGALIS, YAITU KEADILAN YANG INGIN DICAPAI OLEH UNDANG-UNDANG
2.       Kepastian
Hans kelsen dengan konsepnya (Rule of Law) atau Penegakan Hukum. Dalam hal ini mengandung arti :
1.       Hukum itu ditegakan demi kepastian hukum.
2.       Hukum itu dijadikan sumber utama bagi hakim dalam memutus perkara.
3.       Hukum itu tidak didasarkan pada kebijaksanaan dalam pelaksanaannya.
4.       Hukum itu bersifat dogmatic.

3.       Kegunaan
Menurut Jeremy Bentham, sebagai pendukung teori kegunaan, bahwa tujuan hukum harus berguna bagi masyarakat untuk mencapai kebahagiaan sebesar-besarnya.

FILSAFAT HUKUM DALAM KAITAN DENGAN PERUNDANG-UNDANGAN
1.       PEMBUKAAN UUD 1945
a.       Pembukaan alenia pertama, secara substansial mengandung pokok prikeadilan, konsep pemikiran        yang mengarah kepada kesempurnaan dalam menjalankan hukum didalam kehidupan.
b.      Pembukaan alenia kedua, adil dan makmur, merupakan implementasi dari tujuan hukum yang             pada dasarnya yaitu memberikan kesejahteraan kepada masyarakat.
c.       Pembukaan alenia ketiga, mengatur mengenai hubungan manusia dengan Tuhan atau penciptanya       yang telah mengatur tatanan di dunia ini.
d.      Pembukaan alenia keempat, mengenai lima sila dari Pancasila yang merupakan cerminan dari             nilai-nilai bangsa yang diwariskan turun-temurun dan abstrak yang Pancasila merupakan kesatuan       sistem yang berkaitan erat tidak dapat dipisahkan

UNDANG-UNDANG YAITU TERDAPAT DALAM KONSIDERAN (PERTIMBANGAN)
ATAU ISINYA(PASAL-PASALNYA)

Aliran Hukum Dalam Filsafat Hukum
1. Aliran Hukum Alam
    Yaitu aliran yang konsepsinya bahwa hukum berlaku universal dan abadi.
    Tokohnya Plato, Aristoteles, Thomas Aquinas, Grotius.
a.       Plato
b.      Aristoteles dalam teori dualisme bahwa manusia bagian dari alam dan manusia adalah majikan           dari alam
c.       Thomas Aquinas
d.      Grotius dengan kosepnya “mare liberium
Kelebihan aliran hukum alam : mengembangkan dan membangkitkan kembali orang untuk berfilsafat hukum dalam mencari keadilan, mengembangkan perlindungan terhadap HAM, mengembangkan h ukum internasional.
Kekurangan aliran hukum alam : anggapan bahwa hukum berlaku universal dan abadi itu tidak ada karena hukum selalu disesuaikan dengan kebutuhan manusia dan perkembangan zaman.
2. Aliran Positivisme Hukum
    Yaitu aliran yang konsepnya bahwa hukum merupakan perintah dari penguasa berdaulat (Jhon             Austin) dan merupakan kehendak dari pada Negara (Hans Kelsen).
3. Mahzab Sejarah (historical jurisprudence)
    Yaitu aliran hukum yang konsepnya bahwa hukum tidak dibuat melainkan tumbuh dan                         berkembang bersama-sama dengan masyarakat. Tokoh : Carl von Savigny
4. Aliran Sociological Jurisprudence
    Yaitu aliran hukum yag konsepnya bahwa huku yang dibuat agar memperhatikan hukum yang             hidup dalam masyarakat atau living law baik tertulis maupun tidak tertulis. Tokoh : Eugen Ehrlich
5. Aliran Pragmatic Legal Realism
    Yaitu aliran hukum yang konsepnya bahwa hukum dapat berperan sebagai alat pembaharuan               masyarakat. Tokoh : Roscoe Pound
6. Aliran Marxis Yurisprudence
    Yaitu aliran yang konsepnya bahwa hukum harus memberikan perlindungan terhadap golongan           proletar atau golongan ekonomi lemah. Tokoh : Lenin, Bernstein, Gramsci, Horkheimer, Marcuse.
7. Aliran Anthropological Jurisprudence
    Yaitu airan yang konsepnya bahwa hukum mencerminkan nilai sosial budaya (Northrop), hukum       mengandung system nilai (Mac Dougall)
8. Aliran Utilitariannism
    yaitu aliran yang konsepnya bahwa hukum memberikan kebahagiaan yang sebesar-besarnya bagi       orang sebanyak-banyaknya (the greatest happines for ter greatest number).
    Tokoh : Jhon Lucke
9. Mahzab Unpad,
    yaitu aliran yang konsepnya bahwa hukum dapat berfungsi sebagai sarana pembaharuan                       masyarakat. Tokoh : Mochtar Kusumaatmadja.
a.      Hukum tidak meliputi asas dan kaidah yang mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat               termasuk lembaga dan proses didalam mewujudkankaedah itu dalam kenyataan.
b.     Hukum adalah keseluruhan kaedah dan asas yang mengatur kehidupan manusia dalam                         masyarakat, termasuk lembaga dan proses dalam mewujudkan berlakunya hukum.

itulah penjelasan mengenai filsafat hukum di lihat dari berbagai macam dinamika dan sudut pandang, semoga ada manfaatnya bagi anda,terima kasih

Senin, 20 Oktober 2014

FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI INVESTASI

FAKTOR -FAKTOR YANG MEMPENGARUHI                       TABUNGAN ,KONSUMSI,INVESTASI


1.      Faktor-faktor yang mempengaruhi tabungan ,konsumsi dan investasi
Study Kasus :  Faktor-faktor apa saja yang memengaruhi tabungan, Konsumsi dan Investasi

Jawab :
 1. Faktor-faktor yang memngaruhi konsumsi
- Besarnya pendapatan rumah tangga setelah di kurangi pajan disimpan  penghasilan dan potongan-  potongan .
- komposisi rumah tangga ( jumlah dan unsur anggota rumah tangga )
- tuntunan lingkungan .
            2. faktor-faktor yang memengaruhi tabungan
- jumlah pendapatan yang ingin disimpan untuk tujuan berjaga-jaga dan menghadapi keadaan yang  akan datang
     - tingkat bunga , bila tingkat bunga naik , orang cenderung mengurangi bagian pendapatan untuk   tujuan konsumsi dan meningkatkan tabungan investasi   .
               3. faktor-faktor yang  memengaruhi Investasi
       - Tingkat bunga ( Tingkat bunga merupakan harga modal ) tingkat bunga yang tinggi meneyebabkan  perusahaan kurang berminat melakukan Investasi , Demikian pula sebaliknya     .
       -  kekuatan permintaan konsumen akan barang dan jasa . permintaan konsumen yang kuat menyebabkan meningkatnya laba dan mendorong perusahaan untuk melakukan lebih banyak investasi  pabrik dan mesin untuk memenuhi permintaan konsumen.


2.      Pendapatan Perkapita
Study Kasus :  Mengapa dalam pendapatan nasional suatu Negara perlu dihitung pendapatan  rata-rata penduduk

Jawab :

Untuk melihat kemajuan ekonomi suatu Negara perlu ada dua unsur , yaitu sebagai berikut :

a.      Pertambahan pendapatan nasional dari tahun ke tahun yang akan menggambarkan pertumbuhan ekonomi
b.      Pendapatan perkapita yang kan menggambarkan pendapatan rata-rata penduduk dalam suatu Negara .

Jadi, kemajuan ekonomi selain di ukur dengan pertambahan pendapatan nasional yang juga di ukur dengan pertambahan pendapatan Per kapita  dari tahun ke tahun . Pendapatan per kapita adalah pendapatan rat-rata penduduk per Kapita ( Tiap Orang ) dalam suatu Negara .
        Meskipun dapat digunakan untuk mengukur kemajuan ekonomi suatu Negara , pendapatan per kapita tidak dapat digunakan untuk mengukur tingkat kemakmuran penduduk suatu Negara .   kemakmuran suatu Negara dapat dilihat dari  :

a.      Pembagian ( Distribusi ) pendapan nasional . Apabila pendapatan nasional hanya menumpuk pada segelintir orang saja .maka Negara itu tidak dapat dikatakan makmur walaupun pendapatan nasionalnya tinggi dan dikatakan per kapita tinggi   .
b.      Presentase penduduk Negara itu yang msih hidup dibawah garis kemiskinan
c.       Kemudahan memproleh bahan-bahan kebutuhan hidup yang utama ,seperti  sandang, pangan ,dan papan .
d.      Kemudahan memproleh lapangan kerja dengan balas jasa yang setimpal .




                                                                        1



3.      Inflasi
Study Kasus : Hal-hal apa saja yang menyebabkan terjadinya inflasi dan bagaimana cara mengatasi inflas  yang dilakukan pemerintah    .
Jawab :

Terjadinya inflasi   selalu dihubungkan dengan jumlah uang yang beredar , anatar lain sebagai berikut   :

a.      Teori  Klasik
Teori klasik berpendapat ,tinkat harga utama ditentukan oleh jumlah yang beredar . hal ini terlihat karena hubungan antara jumlah  uang dan nilai uang , bila jumlah uang bertambah , harga-harga akan naik . ini berarti nilai uang menurun karena daya beli menjadi rendah . pertambahan jumlah uang yang beredar disebabkan definisi APBN atau adanya perluasan kredit .   

b.      Teori  Kaynes
Menerut pandangan kaynes , yang paling menentukan kestabilan kehidupan ekonomi nasional ialah permintaan masyarakat . Para konsumen ,produsen ,pemerintah , dan lauar negeri bersama-sama akan memebeli lebih banyak barang yang dihasilkan kapasitas produksi yang ada .Hal ini meneyebabakan ketegangan-kategangan dipasar .Produksi tidak dapat dinaikan karena dibatasi kapasitas peoduksi .     
        Secara garis besar teori inflasi dibagi dalam tiga kelompok yang menyoroti aspek-aspek tertentu dari proses inflasi .

a.      Teori Kuantitas   
Menurut teori ini ,Inflasi di sebabkan oleh hal-hal berikut
1.      Jumlah Uang yang beredar
Penyebab inflasi adalah pertambahan dari jumlah uang yang beredar ,tanpa adanya kenaikan jumlah uang yang beredar tidak akan timbul inflasi .
2.      Pisikologi  ( Harapan ) masyarakat mengenai kenaikan harga di masa mendatang , ada 3 kemungkinan keadaan sehubungan dengan pisikologi masyarakat .
a.  Masyarakat tidak mengharapkan harga-harga naik pada masa mendatang sehingga sebagian uang yang diterimnaya disimpan , akibatnya harga-harga tidak naik namun ini justru merupakan awal dari muncunya inflasi .
b.     Masyarakat mulai sadar bahwa ada inflasi . penembahan jumlah uang tidak lagi disimpan tetapi dipergunakan untuk memebeli barang . Hal ini menjadikan kenaikan permintaan sehingga harga-harga akan meningkat .
c.   Terjadinya pada keadaan inflasi yang sudah parah ( Hyperinflation ) , dalam tahap ini orang sudah mulai kehilangan kepercayaan terhadap nilai mata uang , ditandai oleh adanya peredaran uang yang makin cepat , misalanya jumlah uang yang beredar bertambah 20% mengakibatkan harga harga naik lebih dari 20% .    
  
b.      Teory Keynes
Menurut teory Kaynes , inflasi terjadi karena masyarakat ingin hidup diluar batas kemampuanya ( Secara Ekonomis ). Terjadi perebutan rezeki diantara kelompok-kelompok sosial dalam masyarakat . Masing-masing kelompok menginginkan bagian yang lebih besar terhadap barang-barang selalu melebihi jumlah barang-barang yang tersedia . Hal ini dakatakan menimbulkan celah inflasi.

c.       Teori Strukturalisasi
Kekuatan ini terdiri dari hal berikut :
1.      Ketidak elastisan dari penerimaan ekspor ,yaitu nilai ekspor tumbuh secara lamban dibandingkan dengan pertumbuhan sector lain .
2.      Ketidakelastisan Penawaran atau produksi bahan makanan yang tumbuh tidak secepat pertambahan penduduk dan penghasilan perkapita , sehingga harga bahan naik melebihi kenaikan harga barang lain .



                                          2



Cara mengatasi inflasi :
a.      Kebujakan Moneter
1.      Politik diskonto
2.      Politik dasar terbuka   
3.      Politik persediaan kas ( cash Ratio Policy )
b.      Kebijakan Fiskal
1.      Pengaturan pengeluaran pemerintah
2.      Peningkatan tariff pajak
3.      Peningkatan pinjaman pemerintah

                         
1.      Indeks harga dan peranya dalam ekonomi
Study kasus :  Bagaimana pengaruh indeks harga dan peranya dalam kegiatan ekonomi

Jawab :  Peran indeks dalam ekonomi

Ø  Indeks harga merupakan barometer kondisi ekonomi
a.      Alat bagi pemerintah untuk menetapkan kebijakan harga-harga dimasa yang akan datang agar tidak terjadi adanya penetapan harga sewenag-wenang oleh produsen yang dapat menyebabkan kondisi yang tidak seimbang antara harga-harga dan jasa yang harus dibayar konsumen dengan kemampuan membeli konsumen .
b.      Indeks harga dapat dijadikan sebagai dasar perbandingan untuk mengatur tingkat kemajuan ekonomi masa sekarang dan masa sebelumnya .
c.       Indeks harga dapat dijadikan sebagai dasar untuk menegtahui faktor-faktor  yang menyebabkan kemajuan ekonomi dan faktor-faktor  yang menghambat kemajuan ekonomi .
d.      Indeks harga dapat dijadikan sebagai dasar untuk menetapkan pola-pola kebijakan ekonomi secara keseluruhan dan kebijakan moneter .

                                                                                                                                                                              

                                                       







                                                                                                     3

Minggu, 19 Oktober 2014

HUKUM NORMA DAN HERARKI PERUNDANG-UNDANGAN

PENGERTIAN HUKUM DAN NORMA SERTA HIERARKI PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA

Hukum dan norma merupakan dua hal yang tak terpisahkan dalam kehidupan manusia. Kedua hal tersebut saling berkaitan dan biasa disebut dalam satu kesatuan. Baik hukum maupun norma berperan dalam mengatur kehidupan manusia atau individu dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Untuk lebih memahami keterkaitan antara keduanya, hal yang harus dilakukan terlebih dahulu ialah memahami pengertian dari hukum dan norma itu sendiri. Tulisan ini akan menguraikan mengenai pengertian keduanya serta membahas mengenai hierarki hukum di Indonesia. Hukum memiliki pengertian yang beragam karena memiliki ruang lingkup dan aspek yang luas. Hukum dapat diartikan sebagai ilmu pengetahuan, disiplin, kaedah, tata hukum, petugas (hukum), keputusan penguasa, proses pemerintahan, perilaku yang ajeg atau sikap tindak yang teratur dan juga sebagai suatu jalinan nilai-nilai. Hukum juga merupakan bagian dari norma, yaitu norma hukum. Norma itu sendiri merupakan bahasa latin yang dapat diartikan sebagai suatu ketertiban, preskripsi atau perintah. Sistem norma yang berlaku bagi manusia sekurang-kurangnya terdiri atas norma moral, norma agama, norma etika atau kesopanan dan norma hukum. Norma hukum adalah sistem aturan yang diciptakan oleh lembaga kenegaraan yang ditunjuk melalui mekanisme tertentu. Artinya, hukum diciptakan dan diberlakukan oleh institusi yang memiliki kewenangan dalam membentuk dan memberlakukan hukum, yaitu badan legislatif. Hukum merupakan norma yang memuat sanksi yang tegas. Di Indonesia, istilah hukum digunakan dalam kehidupan sehari-hari untuk menunjukkan norma yang berlaku di Indonesia. Hukum Indonesia adalah suatu sistem norma atau sistem aturan yang berlaku di Indonesia. Sistem aturan tersebut diwujudkan dalam perundang-undangan. Pasal 7 UU No. 10 Tahun 2004 tentang tata urutan perundang-undangan, jenis dan hierarki perundang-undangan menyebutkan bahwa hierarki perundang-undangan Indonesia meliputi; pertama UUD 1945, yang merupakan peraturan negara atau sumber hukum tertinggi dan menjadi sumber bagi peraturan perundang-undangan lainnya. Kedua, UU/Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perpu), kewenangan penyusunan undang-undang berada pada DPR denga persetujuan bersama dengan presiden. Dalam kepentingan yang memaksa presiden bisa mengeluarkan Perpu. Ketiga, Peraturan Pemerintah (PP), yang berhak menetapkan PP adalah presiden. Dalam hal ini presiden melakukan sendiri tanpa persetujuan dari DPR. Keempat adalah Peraturan Presiden, di dalamnya berisi materi yang diperintahkan oleh undang-undang atau materi untuk melaksanakan peraturan pemerintah. Selanjutnya adalah Peraturan Daerah (Perda). Perda ini meliputi Perda provinsi, Perda kabupaten/kota dan peraturan desa atau peraturan yang setingkat. Adapun wewenang untuk menetapkan Perda berada pada kepala daerah atas persetujuan DPRD. Pembahasan di atas telah menunjukan bahwa ada hubungan yang sangat dekat antara hukum dan norma. Dalam kehidupan sehari-hari, hukum Indonesia juga dianggap sebagai sistem norma yang berlaku di Indonesia yang mengatur kehidupan masyarakat dalam berbangsa dan bernegara.  

PENGERTIAN BAKTERI

(Eubacteria)  bakteri 
     
Pengertian bakteri adalah mikroganisme yang prokariotik dan yukariotik
1.    Cirri-ciri => dinding sel ( mukopoli sakarida )
ð Bakteri mengeluarkan lendir
ð Memiliki membran plasma 8-10 % ( fosplid ,protein )
ð  Sitoplasma di kelilingi m.s ( kromatopola , DNA, RNA )
ð Kondisi ekstrim membentuk => konidia ( konlokspora )
ð Bergerak flagel
ð Hidup berkoloni
ð Habitat ( tempat kotor, Tempat lembab )
ð Ukuran 0,5-3  mikron

2.    Pengelompokan
1.     BERDASARKAN KARAKTERISTIK DINDING SEL
ð Gram ( + )         
ð Gram  ( - )
2.     LETAK FLAGEL
1.     Ampitrik di kedua ujung terdapat flagel
2.     Monotrik sala satu ujung tardapat flagel
3.     Lototrik lebih dari satu flagel
4.     Feritrik diseluruh tubuhnya terdapat flagel

3.     BERDASARKAN CARA HIDUP
ð ATOTROP (FOTOTROP -> CAHAYA, KEMOAUTOTROP -> KIMIA )
ð HETEROTROP -> PARASIT



3.     BAGIAN-BAGIAN TUBUH BAKTERI
1.     Kapsul
2.     Dinding sel
3.     Rongga peri plasma
4.     Selaput plasma
5.     Pilus kelamin
6.     Sitoplsma
7.     Nukleus
8.     Nukleolus
9.     Ribosom
10.                                                                                Mesosom
11.                                                                                Vakuola 
12.                                                                                Kiromotofor
13.                                                                                Butir metahromatik
14.                                                                               Bulu cambuk ( flagelium )
15.                                                                               Vakuola gas
4.    Reproduksi Bakteri   
1.    Konyugasi adalah perpindahan secara langsung materi di dalam sitoplsma
2.    Transduksi adalah perpindahan genetik  dengan perantara bakteriofage
3.    Transpormasi adalah perpindahan sedikit materi genetik  yaitu, satu gen dalam satu bakteri .  
      

5.    Bakteri yang merugikan
1.     Mykobakterium  tuberkolosis  yang menyebabkan penyakit TBC
2.     Teponema palidum menyebabkan penyakit kencing  nanah
3.     Closerdium tetani menyebabkan penyakit tetanus 
4.     Nelsseria gonorheae yang menyebabkan penyakit gonore
5.     Pebrio kolera yang dapat menyebabkan penyakit kolera   


  

6.    Bakteri yang menguntungkan
1.     Lactobasilus casei yang di gunakan dalam pebuatan keju
2.     Streptococcus dan s. eremonis digunakan dalam pembuatan keju dan mentega
3.     Lactobasilus citrovorum yang di gunakan untuk membuat aroma pada mentega dan keju
4.     Acetobakter penting dalam pembuatan asam cuka dan pembuatan nata de coco
5.     Mitrosomonas bakteri yang menyuburkan tanaman


7.    Peranan bakteri terhadab permentasi
Asetobakter yaitu pebuatan nata de coco yang terbuat dari air kelapa dan air nanas




OLEH ILHAM KASWANTO