Verba volant scripta manent

Kata-kata biasanya tidak berbekas sedangkan apa yang ditulis tetap ada.

Ut sementem feceris ita metes

Siapa yang menanam sesuatu dialah yang akan memetik hasilnya. Siapa yang menabur angin dialah yang akan menuai badai.

Adi et alteram partem atau audiatur et altera pars

Bahwa para pihak harus didengar.

Bis de eadem re ne sit acto atau Ne bis in idem

Mengenai perkara yang sama dan sejenis tidak boleh disidangkan untuk yang keduakalinya.

Erare humanum est, turpe in errore perseverare

Membuat kekeliruan itu manusiawi, namun tidaklah baik untuk mempertahankan terus kekeliruan.

Kamis, 06 November 2014

pengertian sistem peradilan pidana

selamat membaca artikel tentang SISTEM PERADILAN PIDANA  dari berbagai pendapat para ahli hukum,semoga dapat bermanfaat bagi anda......



PENGERTIAN SISTEM PERADILAN PIDANA

Perlu terlebih dahulu dijelaskan mengenai makna “sistem” dalam SPP tersebut. Makna sistem, menurut Satjipto Rahardjo, adalah sebagai jenis satuan, yang mempunyai tatanan tertentu. Tatanan tertentu ini menunjukan kepada suatu struktur yang tersusun dari bagian-bagian. Beliau juga memaknai sistem sebagai suatu rencana, metode atau prosedur untuk mengerjakan sesuatu.
Pengertian sistem menurut Anatol Rapport adalah whole which function as a whole by vertue of the interdependence of its parts. Menurut R.L Ackoff, sistem sebagai entity conceptual or physical, which concists of interdependent parts.
Terkadang suatu sistem diartikan sebagai “stelsel” (Belanda), yaitu suatu keseluruhan yang terangkai. Disamping itu, Thomas Ford Hault menjelaskan bahwa sistem diartikan sebagai:[25]
Any set of interrelated elements which, as they work and change together, may be regarded as a single entity…
Suatu sistem dapat pula disebut sebagai “a structured whole”, yang biasanya mempermasalahkan:
  1. the elements of the system;
  2. the division of the system;
  3. the consistency of the system;
  4. the completeness of the system;
  5. the fundamental concepts of the system.
Jadi, menurut Soerjono Soekanto, bahwa suatu sistem merupakan keseluruhan terangkai, yang mencakup unsur, bagian, konsistensi, kelengkapan dan konsepsi atau pengertian dasarnya.
Menurut Lili Rasjidi, ciri suatu sistem adalah:
  1. Suatu kompleksitas elemen yang terbentuk dalam satu kesatuan interaksi (proses)
  2. Masing-masing elemen terikat dalam satu kesatuan hubungan yang satu sama lain saling bergantung (interdependence of its parts)
  3. Kesatuan elemen yang kompleks itu membentuk satu kesatuan yang lebih besar, yang meliputi keseluruhan elemen pembentuknya itu (the whole is more than the sum of its parts)
  4. Keseluruhan itu menentukan ciri dari setiap bagian pembentuknya (the whole determines the nature of its parts)
  5. Bagian dari keseluruhan itu tidak dapat dipahami jika ia dipisahkan, atau dipahami secara terpisah dari keseluruhan itu (the parts cannot be understood if considered in isolation from the whole)
  6. Bagian-bagian itu bergerak secara dinamis, secara mandiri atau secara keseluruhan dalam keseluruhan (sistem) itu.
Sedangkan pengertian dari Sistem Peradilan Pidana, memiliki makna yang sangat luas dan hasil dari interpretasi atas sudut pandang yang berbeda-beda dari masing-masing pengusungnya.
Menurut Larry J. Siegel dan Joseph J. Senna, memandang Sistem Peradilan pidana sebagai berikut:

Criminal justice may be viewed or defined as the system of law enforcement, adjudication, and correction that is directly involved in the apprehension, prosecution, and control of those charged with criminal offenses.”

(Terjemahan: Sistem Peradilan Pidana dapat dilihat atau dimaknai sebagai suatu sistem penegakan hukum, sistem proses peradilan, dan sistem pemasyarakatan yang terlibat secara langsung dalam penangkapan, penuntutan dan pengawasan terhadap mereka yang dituduh melakukan tindak pidana)

Menurut Jeremy Travis, bahwa Sistem Peradilan Pidana digambarkan dalam grafik yang terkenal, menyerupai corong, dengan jumlah kejahatan yang dilakukan di sisi kiri, operasi Polisi, Jaksa, dan pengadilan di tengah, dan penjara serta lembaga masyarakat di sisi kanan. Ini penggambaran dari sistem peradilan pidana yang mungkin telah mengklarifikasi hubungan kerja badan-badan tersebut. Ini penggambaran dari sistem peradilan pidana mungkin telah mengklarifikasi hubungan kerja badan-badan tersebut, tetapi menciptakan masalah baru: “kasus” telah menjadi unit kami analisis. Kami memusatkan perhatian kita pada kasus-kasus yang bergerak ke jalur perakitan dari sistem peradilan, dari kotak keluar dari satu lembaga ke kotak masuk lain. Selama 20 tahun terakhir, metafora lain telah muncul, salah satu yang berdiri kontras dengan citra jalur perakitan. Dalam metafora ini, lembaga sistem peradilan diorganisir sekitar masalah, bukan kasus. Daripada jalur perakitan, pendekatan ini membayangkan meja kolaboratif di mana aset berbagai instansi dikerahkan untuk mengatasi masalah mendasar, bukan hanya untuk menentukan hasil dalam penuntutan pidana.
Menurut Mardjono Reksodiputro, bahwa Sistem Peradilan Pidana adalah sistem dalam suatu masyarakat untuk menanggulangi masalah kejahatan. Menanggulangi berarti disini usaha untuk mengendalikan kejahatan agar berada dalam batas-batas toleransi masyarakat.
Menurut Romli Atmasasmita, Sistem Peradilan Pidana dapat dilihat dari berbagai sudut pendekatan, yaitu antara lain:
  1. Pendekatan normatif yang memandang keempat aparatur (kepolisian kejaksaan, pengadilan, dan lembaga pemasyarakatan) sebagai institusi pelaksana peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga keempat aparatur tersebut merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari sistem penegakan hukum semata-mata;
  2. Pendekatan manajemen atau administratif yang memandang keempat aparatur penegak hukum (kepolisian kejaksaan, pengadilan, dan lembaga pemasyarakatan) sebagai suatu organisasi manajemen yang memiliki mekanisme kerja, baik hubungan yang bersifat horisontal maupun yang bersifat vertikal sesuai dengan struktur organisasi yang berlaku dalam organisasi tersebut. Sistem yang digunakan adalah sistem administrasi; dan
  3. Pendekatan sosial yang memandang keempat aparatur penegak hukum (kepolisian kejaksaan, pengadilan, dan lembaga pemasyarakatan) merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari suatu sistem sosial sehingga masyarakat secara keseluruhan ikut bertanggung jawab atas keberhasilan atau ketidakberhasilan dari keempat aparatur penegak hukum tersebut dalam melaksanakan tugasnya. Sistem yang dipergunakan adalah sistem sosial.
Ketiga bentuk pendekatan tersebut sekalipun berbeda, tetapi tidak dapat dipisahkan satu sama lain. Bahkan lebih jauh ketiga pendekatan tersebut saling mempengaruhi dalam menentukan tolak ukur keberhasilan dalam menanggulangi kejahatan.
Sedangkan menurut Remington dan Ohlin, bahwa yang dimaksud dengan criminal justice system adalah:[32]
“Sebagai pendekatan sistem terhadap mekanisme administrasi peradilan pidana sebagai suatu sistem merupakan hasil interaksi antara peraturan perundang-undangan, praktik administrasi dan sikap atau tingkah laku sosial.”

Suatu pendefinisian yang sedikit berbeda diberikan oleh Barda Nawawi Arief, dimana beliau menjelaskan bahwa Sistem Peradilan Pidana (SPP) pada hakikatnya identik dengan Sistem Penegakan Hukum Pidana (SPHP). Sistem penegakan hukum pada dasarnya merupakan sistem kekuasaan/kewenangan menegakan hukum. Kekuasaan/kewenangan menegakan hukum ini dapat diidentikan pula dengan istilah “kekuasaan kehakiman”. Oleh karena itu, Sistem Peradilan Pidana atau Sistem Penegakan Hukum Pidana (SPHP) hakikatnya juga identik dengan Sistem Kekuasaan Kehakiman di bidang Hukum Pidana (SKK-HP).
Muladi pula mengutip pendapat dari Hulsman, yang menjelaskan pengertian dari criminal justice system, yaitu sebagai berikut:
The criminal justice system, then, is a system which offers from most other social systems because it produces “unwelfare” on a large scale. Its immediate output may be: improsonment, stigmatization, disposession and in many countries, even today, death and torture.”
Menurut Larry J. Siegel criminal justice system bahwa:
“Perkumpulan lembaga-lembaga (kepolisian, pengadilan, lembaga pemasyarakatan, dll) yang terorganisir secara fleksibel yang dibebankan untuk melindungi masyarakat, menjaga ketertiban, menegakkan hukum, mengidentifikasi melampaui batas, membawa bersalah ke pengadilan dan mengobati perilaku kriminal.”
Sarjana lain yang menjelaskan istilah criminal justice system adalah Chamelin, Fox dan Whisenand, bahwa:
“Suatu sistem dan masyarakat dalam proses menentukan konsep sistem merupakan aparatur peradilan pidana yang diikat bersama dalam hubungan sub-sistem polisi, pengadilan dan lembaga penjara.”
Hagan membedakan pengertian antara “criminal justice process” dan “criminal justice system”. Criminal justice process adalah setiap tahap dari suatu putusan yang menghadapkan seorang tersangka ke dalam proses yang membawanya kepada penentuan pidana baginya. Sedangkan criminal justice system adalah interkoneksi antara keputusan dari setiap institusi yang terlibat dalam proses peradilan pidana.
Perbedaan pandangan terhadap istilah criminal justice system oleh para ahli hukum tersebut di atas bukanlah menunjukan adanya ketidakseragaman. Namun perbedaan tersebut muncul dikarenakan adanya perbedaan sudut pandang dalam menterjemahkan suatu istilah.
Hal tersebut sebagaimana diungkapkan oleh LJ. Van Apeldorn, yang menjelaskan tentang perbedaan-perbedaan dalam melakukan pendefinisian, yaitu:
“Hampir semua ahli hukum yang memberikan definisi tentang hukum, memberikannya berlainan. Ini setidak-tidaknya untuk sebagian, dapat diterangkan oleh banyaknya segi dan bentuk, serta kebesaran hukum. Hukum banyak seginya dan demikian luasnya, sehingga tidak mungkin orang menyatukannya dalam satu rumus secara memuaskan.”
Sehingga dari beberapa pengertian tersebut sebenarnya dapat diketahui dasar pemikiran yang melandasi pendapat mereka, yaitu sebagai berikut:
  1. Mardjono Reksodiputro memandang Sistem Peradilan Pidana dari sudut pandang Kriminologi, hal tersebut didasarkan pada pandangan Beliau yang menitikberatkan kepada penanggulangan dan pengendalian suatu kejahatan;
  2. Larry J. Siegel dan Joseph J. Senna memandang criminal justice system  dari sudut pandang keterpaduan suatu sistem dari komponen-komponen yang ada berdasarkan tugas dan kewenangannya;
  3. Jeremy Travis, memandang criminal justice system  berdasarkan hubungan kerja badan-badan atau institusi yang terkait dalam menentukan penjatuhan pidana. Pandangan tersebut lebih mengarahkan kita kepada ranah Hukum Administrasi Negara;
  4. Demikian pula Remington dan Ohlin, yang memberikan pengertian selain dari sudut pandang administrasi namun juga dikaitkan dengan ilmu sosial yang membahas perilaku sosial, baik para aparat penegak hukum maupun masyarakat;
  5. Selain itu, Hagan pula memandang criminal justice system dari sudut pandang Hukum Administrasi Negara yang memfokuskan pendapatnya kepada interkoneksi antara lembaga penegak hukum;
  6. Sedangkan Barda Nawawi Arief, memandang Sistem Peradilan Pidana dari sudut pandang kekuasaan kehakiman yang masuk ke dalam pengaturan dari amanah konstitusi, sehingga menurut Beliau, permasalahan Sistem Peradilan Pidana justru berasal dari bidang Hukum Tata Negara;
  7. Adapun Chamelin, Fox dan Whisenand memandang criminal justice system dari sudut pandang keterpaduan antara Hukum Administrasi Negara dengan sistem kemasyarakatan;
  8. Tidak berbeda dengan sebahagian besar lainnya, Romli Atmasasmita menjelaskan Sistem Peradilan Pidana dari sudut pandang interkonseksi dan interrealasi institusi orgaan pemerintahan, dimana yang pada intinya masih masuk dalam ranah Hukum Administrasi Negara.
Dari pandangan-pandangan tersebut diatas, menunjukan bahwa permasalahan Sistem Peradilan Pidana atau criminal justice system pada dasarnya merupakan kajian akademis di luar bidang Hukum Pidana itu sendiri. Artinya, Hukum Pidana dalam membentuk Sistem Peradilan Pidana tidak dapat melepaskan diri dari masukan ilmu hukum bidang lain, yaitu Hukum Administrasi Negara, Hukum Tata Negara dan Ilmu Sosial lainnya. Walaupun demikian, para ahli hukum pidana, pada kenyataannya membatasi diri untuk tidak terlalu jauh mendalami bidang hukum lain selain hukum pidana. Nampaknya bidang Hukum Tata Negara, Hukum Administrasi Negara dan Ilmu Sosial digunakan sebagai ilmu jembatan untuk menjelaskan dan memecahkan permasalahan yang muncul dalam proses peradilan pidana saat ini.
Terkait dengan terjadinya stagnasi atas Sistem Peradilan Pidana secara konvensional, saat ini, para ahli hukum memunculkan istilah baru yaitu Sistem Peradilan Pidana Terpadu (integrated criminal justice system). Terkait dengan isti tersebut, maka Muladi mencoba memberikan pandangannya terkait dengan penggunaan istilah Sistem Peradilan Pidana Terpadu (integrated criminal justice system), dimana Beliau menegaskan bahwa:
“Kata integrated sangat menarik perhatian bilamana dikaitkan dengan istilah system dalam criminal justice system. Hal ini disebabkan karena dalam istilah system seharusnya sudah terkandung keterpaduan (integration and coordination), disamping karakteristik yang lain seperti adanya tujuan-tujuan yang jelas dari sistem, proses: input-throughput-output and feedback, sistem kontrol yang efektif, negative-antropy dan sebagainya.”

Muladi mencoba menjelaskan lebih detail bahwa penyebutan istilah tersebut seharusnya diarahkan untuk lebih menekankan, agar supaya integrasi dan koordinasi lebih diperhatikan, sebab fragmentasi dalam sistem peradilan pidana nampaknya merupakan distrubing issue di pelbagai negara. Lebih jauh

Muladi menegaskan bahwa makna integrated criminal justice system adalah sinkronisasi atau keserempakan dan keselarasan, yang dapat dibedakan dalam:
  1. Sinkronisasi Struktural (structural synchronization)
  2. Sinkronisasi Substansial (substantial synchronization)
  3. Sinkronisasi Kultural (cultural synchronization)

Di Afrika Selatan pada bulan November 19998, mulai memperkenalkan wacana integrated justice system (IJS), yang bertujuan mereformasi criminal justice system menjadi lebih modern, effisien, effektif dan sistem yang terintegral.

page 1......

kebijakan pembentuk perundang-undangan

Kebijakan/prakarsa dari Pembentuk Perundang-undangan

Walaupun hakim ikut menemukan hukum, menciptakan peraturan perundang-undangan, namun kedudukan hakim bukanlah sebagai pemegang kekuasaan legislatif ataupun eksekutif (sebagai badan pembentuk perundang-undangan) sebagaimana DPR dan Pemerintah (Presiden).
Keputusan Hakim tidak mempunyai kekuatan hukum yang berlaku seperti peraturan umum. Keputusan hakim hanya berlaku terhadap pihak-pihak yang bersangkutan. Ini ditegaskan dalam Pasal 21 A.B. (Algemene Bepalingen van Wetgeving voor Indonesia; Stb. 1847 : 23) yang menyatakan bahwa:
Hakim tidak dapat memberi keputusan yang akan berlaku sebagai peraturan umum”.
Lebih lanjut ditegaskan lagi dalam Pasal 1917 KUHPerdata (B.W.) bahwa
Kekuasaan keputusan hakim hanya berlaku tentang hal-hal yang diputuskan dalam keputusan itu”.
Hakim dalam memeriksa, mengadili dan memutus suatu perkara, pertama kali harus menggunakan Hukum Tertulis sebagai dasar putusannya. Jika dalam hukum tertulis tidak cukup, tidak tepat dengan permasalahan dalam suatu perkara, maka barulah hakim mencari dan menemukan sendiri hukumnya dari sumber-sumber hukum yang lain seperti yurisprudensi, dokrin, traktat, kebiasaan atau hukum tidak tertulis.
Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 juga menjelaskan bahwa “Hakim dan Hakim Konstitusi wajib mengali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat”.
Kata “menggali” biasanya diartikan bahwa hukumnya sudah ada, dalam aturan perundangan tapi masih samar-samar, sulit untuk diterapkan dalam perkara konkrit, sehingga untuk menemukan hukumnya harus berusaha mencarinya dengan menggali nilai-nilai hukum yang hidup dalam masyarakat. Apabila sudah ketemu hukum dalam penggalian tersebut, maka Hakim harus mengikutinya dan memahaminya serta menjadikan dasar dalam putusannya agar sesuai dengan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.
Demikian pula yang diungkapkan oleh Hans Kelsen, bahwa Pengadilan diberi wewenang oleh tata hukum untuk memutus perkara berdasarkan atas kebijaksanaannya sendiri, untuk menghukum atau membebaskan terdakwa, untuk mengabulkan atau menolak gugatan penggugat, untuk menjatuhkan atau menolak menjatuhkan sanksi kepada terdakwa atau tergugat meskipun tidak ada suatu norma umum yang dilanggar oleh terdakwa atau tergugat, asalkan saja Pengadilan memandang bahwa tiadanya norma umum yang menetapkan kewajiban hukum terdakwa atau tergugat, yang dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum atau yang digugat oleh Penggugat sebagai tidak memuaskan, tidak patut atau tidak adil. Itu berarti, hanya pengadilan yang diberikan wewenang untuk membuat norma hukum subtantif, yang bersifat memuaskan, adil dan patut bagi kasus konkrit. Oleh karena itu, pengadilan berfungsi sebagai organ pembuat undang-undang.
Legislatif menyadari kemungkinan bahwa norma umum yang dibuat mungkin dalam beberapa kasus menjadi tidak adil atau menghasilkan sesuatu yang tidak diharapkan. Hal ini karena legislator tidak dapat melihat semua kasus konkret yang mungkin dapat terjadi. Maka dia kemudian mengotorisasi organ pelaksana hukum tidak untuk mengaplikasikan norma umum yang dibuat tersebut, tetapi untuk membuat suatu norma baru dalam kasus pelaksanaan norma umum yang dibuat legislatif tersebut akan memiliki hasil yang tidak memuaskan.
Kesulitannya adalah bahwa tidak mungkin menentukan sebelumnya kasus-kasus yang akan menjadikan hakim bertindak sebagai legislator. Jika legislator dapat mengetahui kasusnya, maka dia akan dapat memformulasikan norma umum sehingga mengotorisasi tindakan hakim sebagai legislatif adalah berlebih-lebihan.
Formula “Hakim diotorisasi untuk bertindak sebagai legislatif jika aplikasi norma umum yang ada terlihat tidak adil” memberikan terlalu banyak keleluasaan pada Hakim karena mungkin hakim menemukan banyak kasus di mana norma yang dibuat legislator tidak cocok. Formula tersebut berarti menurunkan sebagian besar legislator menjadi urusan Hakim. Inilah alasan mengapa legislator menggunakan fiksi “kekosongan hukum”.

Fiksi ini membatasi otorisasi hakim dengan dua jalan, yaitu:

Pertama, membatasi otorisasi kepada kasus di mana kewajiban yang diklaim oleh penggugat telah dilanggar oleh tergugat, tidak ditentukan dalam norma umum.

Kedua adalah pada kasus dimana aplikasi hukum yang ada akan menjadi tidak adil atau tidak sesuai dengan yang diharapkan oleh hukum itu sendiri. Teori tentang kekosongan hukum adalah suatu fiksi karena selalu mungkin secara logis, walaupun kadang-kadang tidak cocok, untuk mengaplikasikan tata hukum yang ada pada saat keputusan yudisial dibuat.

Sehingga fungsi Pengadilan tidak hanya sekedar mencari dan menemukan hukum yang telah ada mendahului keputusan-keputusannya, Pengadilan tidak hanya membacakan hukum yang telah ada dan selesai sebelum pembacaannya. Norma khusus dari keputusan Pengadilan merupakan individualisasi dan konkritisasi norma umum dan abstrak yang sangat diperlukan.
Terhadap paham Tyipis Logicisitis yang menganggap hakim adalah corong undang-undang dibantah oleh beberapa pakar. Soedikno Mertokusumo menjelaskan bahwa pandangan tersebut telah ‘ditinggalkan’ semenjak tahun 1850. Perhatian setelah dekade tersebut ditujukan kepada penemuan hukum yang lebih mandiri oleh hakim. Hakim tidak lagi dianggap sebagai corong undang-undang. Pandangan baru tersebut dikenal sebagai paham materiil yuridis atau otonom dengan tokoh-tokohnya adalah Oliver Wendel Holmes dan Paul Scholten.
Pandangan Holmes dan Scholten didasari kepada pemahaman bahwa undang-undang tidak mungkin lengkap sebagai sebuah tahap dalam pembentukan hukum sehingga harus dicari pelengkapnya dalam dunia praktis melalui penemuan hukum oleh hakim.

Penguatan terhadap wilayah peradilan tersebut bukan berarti hakim dapat bertindak sesuka hatinya. Peradilan tetap harus menjadi corong keadilan rakyat dengan meletakan supremacy kebenaran dan keadilan di puncak pemikiran para hakim.

page 2 ............terima kasih

upaya untuk mengatasi kekosongan hukum

Upaya Yang Dapat Dilakukan Dalam Mengatasi Terjadinya Kekosongan Hukum

Penemuan hukum (rechtsvinding) oleh hakim
Meski terjadi kekosongan hukum, terdapat suatu usaha interpretasi atau penafsiran peraturan perundang-undangan bisa diberlakukan secara positif. Usaha penafsiran terhadap hukum positif yang ada bisa diterapkan pada setiap kasus yang terjadi, karena ada kalanya UU tidak jelas, tidak lengkap, atau mungkin sudah tidak relevan dengan zaman (out of date).
Berdasarkan Pasal 22 A.B. (Algemene Bepalingen van Wetgeving voor Indonesia; Stb. 1847 : 23) dan Pasal 10 UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang menegaskan sebagai berikut:
Pengadilan dilarang menolak untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak ada atau kurang jelas, melainkan wajib untuk memeriksa dan mengadilinya.”
Dalam kondisi UU tidak lengkap atau tidak jelas maka seorang hakim harus melakukan penemuan hukum (rechtsvinding). Penemuan hukum diartikan sebagai sebuah proses pembentukan hukum oleh hakim atau petugas hukum lainnya terhadap peristiwa-peristiwa hukum yang konkrit. 
Atau dengan bahasa lain penemuan hukum adalah upaya konkretisasi peraturan hukum yang bersifat umum dan abstrak berdasarkan peristiwa yang real terjadi. Dengan perkataan lain, hakim harus menyesuaikan UU dengan hal-hal yang konkrit, oleh karena peraturan-peraturan yang ada tidak dapat mencakup segala peristiwa yang timbul dalam masyarakat.
Selain itu apabila suatu peraturan perundang-undangan isinya tidak jelas maka hakim berkewajiban untuk menafsirkan sehingga dapat diberikan keputusan yang sungguh-sungguh adil dan sesuai dengan maksud hukum, yakni mencapai kepastian hukum.
Jika Hakim diotorisasi untuk memutuskan suatu perselisihan sebagai seorang legislator dalam kasus tata hukum tidak berisi norma umum yang mewajibkan tergugat atau terdakwa seperti diklaim oleh penuntut, hakim tidak mengisi kekosongan hukum, tetapi dia menambahkan kepada hukum yang valid tersebut suatu norma individual yang tidak berhubungan dengan norma umum. Hukum valid yang ada dapat saja diterapkan terhadap kasus konkret dengan menolak tuntutan. Hakim, bagaimanapun, diotorisasi merubah hukum untuk kasus konkret.
Dia memiliki kekuasaan untuk mengikat secara hukum individu yang sebelumnya secara hukum bebas. Namun kapan seharusnya hakim menolak gugatan, dan kapan harus membuat suatu norma baru, sangat tergantung pada fakta bahwa pelaksanaan hukum valid yang ada adalah sesuai dengan pendapat hakim baik secara hukum maupun politik norma umum yang mewajibkan tergugat atau terdakwa seperti diklaim oleh penuntut, hakim tidak mengisi kekosongan hukum, tetapi dia menambahkan kepada hukum yang valid tersebut suatu norma individual yang tidak berhubungan dengan norma umum. Hukum valid yang ada dapat saja diterapkan terhadap kasus konkret dengan menolak tuntutan. Hakim, bagaimanapun, diotorisasi merubah hukum untuk kasus konkret.
Dia memiliki kekuasaan untuk mengikat secara hukum individu yang sebelumnya secara hukum bebas. Namun kapan seharusnya hakim menolak gugatan, dan kapan harus membuat suatu norma baru, sangat tergantung pada fakta bahwa pelaksanaan hukum valid yang ada adalah sesuai dengan pendapat hakim baik secara hukum maupun politik.
Doktrin tradisional terutama sekali memandang putusan pengadilan, fungsi pengadilan, sebagai suatu penerapan hukum. Ketika menyelesaikan suatu sengketa antara dua pihak atau ketika menghukum seorang terdakwa dengan suatu hukuman, maka pengadilan menerapkan suatu norma umum dari hukum Undang-undang atau kebiasaan.

Namun, secara bersamaan pengadilan melahirkan suatu norma khusus yang menetapkan bahwa suatu sanksi tertentu harus dilaksanakan terhadap seorang individu tertentu. Sehingga, fungsi pengadilan, seperti fungsi pembuat Undang-undang, adalah pembuat dan penerap hukum.

page 1

kekosongan hukum ,solusi,dan akibat yang ditimbulkan

KEKOSONGAN HUKUM


1. Definisi Kekosongan Hukum

Tidak ada pengertian atau definisi yang baku mengenai kekosongan hukum (rechtsvacuum).
Menurut Kamus Hukum, recht (Bld) secara obyektif berarti undang-undang atau hukum. Grotius dalam bukunya “De Jure Belli ac Pacis (1625)” menyatakan bahwa “hukum adalah peraturan tentang perbuatan moral yang menjamin keadilan”.
Sedangkan Van Vollenhoven dalam “Het Adatrecht van Ned. Indie” mengungkapkan bahwa “hukum adalah suatu gejala dalam pergaulan hidup yang bergejolak terus menerus dalam keadaan bentur dan membentur tanpa henti-hentinya dengan gejala-gejala lainnya”.
Surojo Wignjodipuro, SH dalam “Pengantar Ilmu Hukum” memberikan pengertian mengenai hukum yaitu “Hukum adalah himpunan peraturan-peraturan hidup yang besifat memaksa, berisikan suatu perintah, larangan atau izin untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu serta dengan maksud untuk mengatur tata tertib dalam kehidupan masyarakat”.
Dengan peraturan-peraturan hidup disini dimaksudkan baik peraturan-peraturan yang tertulis dalam peraturan perundang-undangan maupun yang tidak tertulis (adat atau kebiasaan).
Menurut Kamus Besar bahasa Indonesia (KBBI) cetakan kedua tahun 1989, “Kekosongan adalah perihal (keadaan, sifat, dan sebagainya) kosong atau kehampaan”, yang dalam Kamus Hukum diartikan dengan Vacuum (Bld) yang diterjemahkan atau diartikan sama dengan “kosong atau lowong”.
Dari penjelasan diatas maka secara sempit “kekosongan hukum” dapat diartikan sebagai “suatu keadaan kosong atau ketiadaan peraturan perundang-undangan (hukum) yang mengatur tata tertib (tertentu) dalam masyarakat”, sehingga kekosongan hukum dalam Hukum Positif lebih  tepat dikatakan sebagai “kekosongan undang-undang/peraturan perundang-undangan”.
Dalam penyusunan peraturan perundang-undangan baik oleh Legislatif maupun Eksekutif pada kenyataannya memerlukan waktu yang lama, sehingga pada saat peraturan perundang-undangan itu dinyatakan berlaku maka hal-hal atau keadaan yang hendak diatur oleh peraturan tersebut sudah berubah. Selain itu kekosongan hukum dapat terjadi karena hal-hal atau keadaan yang terjadi belum diatur dalam suatu peraturan perundang-undangan, atau sekalipun telah diatur dalam suatu peraturan perundang-undangan namun tidak jelas atau bahkan tidak lengkap. Hal ini sebenarnya selaras dengan pameo yang menyatakan bahwa “terbentuknya suatu peraturan perundang-undangan senantiasa tertinggal atau terbelakang dibandingkan dengan kejadian-kejadian dalam perkembangan masyarakat”.
Dapatlah dikatakan bahwa peraturan perundang-undangan (hukum positif) yang berlaku pada suatu negara dalam suatu waktu tertentu merupakan suatu sistem yang formal, yang tentunya agak sulit untuk mengubah atau mencabutnya walaupun sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan masyarakat yang harus diatur oleh peraturan perundang-undangan tersebut.
Hukum adalah tata aturan (order) sebagai suatu sistem aturan-aturan (rules) tentang perilaku manusia. Dengan demikian hukum tidak menunjuk pada satu aturan tunggal (rule), tetapi seperangkat aturan (rules) yang memiliki suatu kesatuan sehingga dapat dipahami sebagai suatu sistem.
Konsekuensinya, adalah tidak mungkin memahami hukum jika hanya memperhatikan satu aturan saja. Pernyataan bahwa hukum adalah suatu tata aturan tentang perilaku manusia tidak berarti bahwa tata hukum (legal order) hanya terkait dengan perilaku manusia, tetapi juga dengan kondisi tertentu yang terkait dengan perilaku manusia. Suatu aturan menetapkan pembunuhan sebagai delik terkait dengan tindakan manusia dengan kematian sebagai hasilnya. Kematian bukan merupakan tindakan, tetapi kondisi fisiologis.
Setiap aturan hukum mengharuskan manusia melakukan tindakan tertentu atau tidak melakukan tindakan tertentu dalam kondisi tertentu. Kondisi tersebut tidak harus berupa tindakan manusia, tetapi dapat juga berupa suatu kondisi. Namun, kondisi tersebut baru dapat masuk dalam suatu aturan jika terkait dengan tindakan manusia, baik sebagai kondisi atau sebagai akibat.
Perbedaan pengaturan apakah suatu perbuatan, suatu kondisi yang dihasilkan, ataukah keduanya memiliki pengaruh terhadap pertanggungjawaban atas perbuatan tersebut menentukan unsur-unsur suatu delik.
Penegakan dan penerapan hukum khususnya di Indonesia seringkali menghadapi kendala berkaitan dengan perkembangan masyarakat. Berbagai kasus yang telah terjadi menggambarkan sulitnya penegak hukum atau aparat hukum mencari cara agar hukum dapat sejalan dengan norma masyarakat yang ada. Namun perkembangan masyarakat lebih cepat dari perkembangan aturan perundang-undangan, sehingga perkembangan dalam masyarakat tersebut menjadi titik tolak dari keberadaan suatu peraturan. Dalam kehidupan bermasyarakat memang diperlukan suatu sistem hukum untuk menciptakan kehidupan masyarakat yang harmonis dan teratur.
Kenyataannya hukum atau peraturan perundang-undangan yang dibuat tidak mencakup seluruh perkara yang timbul dalam masyarakat sehingga menyulitkan penegak hukum untuk menyelesaikan perkara tersebut.
Menurut Hans Kelsen, bahwa otoritas untuk memberikan suatu sanksi yang tidak ditentukan oleh norma hukum yang sudah ada sering dikatakan diberikan secara tidak langsung, yaitu melalui suatu fiksi. Fiksi ini adalah bahwa tata hukum memiliki suatu kekosongan (gaps), artinya bahwa hukum yang berlaku tidak dapat diterapkan pada kasus konkret karena tidak ada norma umum yang sesuai dengan kasus ini. Ide ini secara logis berarti tidak mungkin mengaplikasikan hukum valid yang ada kepada kasus konkret karena tidak adanya premis yang dibutuhkan.
Asas legalitas yang kerap dianggap sebagai asas yang memberikan suatu kepastian hukum dihadapkan oleh realita bahwa rasa keadilan masyarakat tidak dapat dipenuhi oleh asas ini karena masyarakat yang terus berkembang seiring kemajuan teknologi. Perubahan cepat yang terjadi tersebut menjadi masalah berkaitan dengan hal yang tidak atau belum diatur dalam suatu peraturan perundang-undangan, karena tidak mungkin suatu peraturan perundang-undangan dapat mengatur segala kehidupan manusia secara tuntas sehingga adakalanya suatu peraturan perundang-undangan tidak jelas atau bahkan tidak lengkap yang berakibat adanya kekosongan hukum di masyarakat.

2. Akibat yang timbul
Akibat yang ditimbulkan dengan adanya kekosongan hukum, terhadap hal-hal atau keadaan yang tidak atau belum diatur itu dapat terjadi ketidakpastian hukum (rechtsonzekerheid) atau ketidakpastian peraturan perundang-undangan di masyarakat yang lebih jauh lagi akan berakibat pada kekacauan hukum (rechtsverwarring), dalam arti bahwa selama tidak diatur berarti boleh, selama belum ada tata cara yang jelas dan diatur berarti bukan tidak boleh. Hal inilah yang menyebabkan kebingungan (kekacauan) dalam masyarakat mengenai aturan apa yang harus dipakai atau diterapkan. Dalam masyarakat menjadi tidak ada kepastian aturan yang diterapkan untuk mengatur hal-hal atau keadaan yang terjadi.

3.  Solusi apabila terjadi kekosongan hukum

Sebagaimana telah diungkapkan bahwa perkembangan masyarakat selalu lebih cepat dari perkembangan peraturan perundang-undangan. Peraturan perundang-undangan sebenarnya dibuat sebagai panduan bersikap tindak masyarakat yang dapat menentukan mana yang boleh dan mana yang tidak boleh. Hukum yang stabil dan ajeg dapat menjadi ukuran yang pasti di masyarakat, namun hukum yang berjalan ditempat pada kenyataannya akan menjadi hukum yang usang yang tertinggal jauh oleh perkembangan masyarakat yang acapkali menimbulkan kekosongan hukum (kekosongan peraturan perundang-undangan) terhadap hal-hal atau keadaan yang berkembang dalam masyarakat yang pastinya belum diatur atau jika sudah diatur namun tidak jelas bahkan tidak lengkap atau sudah usang. Untuk itu sangat diperlukan suatu hukum yang stabil dan fleksibel dan mampu mengikuti perkembangan tersebut.

Pengaturan pihak ketiga yang berkepentingan dalam kuhap

Salam terhangat buat anda semua, saya akan memposting lagi artikel tentang PENGATURAN PIHAK KETIGA YANG BERKEPENTINGAN DALAM KUHAP, silahkan ke TKP .........
PENGATURAN PIHAK KETIGA YANG BERKEPENTINGAN DALAM KUHAP.
Pada dasarnya, istilah pihak ketiga yang berkepentingan ini diatur secara tegas dalam ketentuan Pasal 80 KUHAP yang menerangkan bahwa permintaan untuk melakukan pemeriksaan mengenai sah atau tidak sahnya penghentian penyidikan (SP3) atau penghentian penuntutan (SKPP) dapat diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri dengan disertai alasan-alasan yang menjadi dasar permintaan tersebut. Berdasarkan uraian tersebut maka dapat disimpulkan terdapat dua hal pokok yang menjadi dasar alasan bagi pihak ketiga yang berkepentingan untuk dapat mengajukan upaya praperadilan, yaitu adanya tindakan penghentian penyidikan oleh pihak penyidik atau adanya tindakan penghentian penuntutan oleh pihak penuntut umum.
Penghentian penyidikan merupakan suatu tindakan dari penyidik untuk tidak melanjutkan proses pemeriksaan atas suatu perkara tindak pidana yang sedang ditanganinya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Menurut pasal 109 ayat (2) KUHAP juncto Buku Petunjuk Pelaksanaan Proses Penyidikan Tindak Pidana Kepolisian RI telah dijelaskan bahwa proses penyidikan atas suatu perkara pidana dapat dihentikan dengan didasarkan pada alasan-alasan sebagai berikut :
·         Tidak terdapatnya bukti yang cukup ;
·         Peristiwa yang dilakukan penyidikan tersebut bukan merupakan tindak pidana ;
·         Penyidikan dihentikan demi hukum dengan alasan sebagai berikut : 1. Tersangka meninggal dunia ; 2.      Tuntutan tindak pidana telah kadaluarsa ;3.      Pengaduan dicabut bagi delik aduan ;4.      Tindak pidana tersebut telah memperoleh putusan hakim yang berkekuatan hukum  yang tetap dan pasti.
Dalam hal penyidik telah menghentikan penyidikan maka berdasarkan ketentuan Pasal 109 ayat (2) KUHAP maka penyidik memberitahukan hal tersebut kepada penuntut umum, tersangka atau keluarganya. Oleh sebab itu, dapat dikatakan bahwa pasal tersebut memberikan jaminan kepastian hukum bagi tersangka.
Penghentian penuntutan adalah suatu tindakan dari penuntut umum untuk tidak melimpahkan perkara pidana ke Pengadilan dengan didasarkan pada alasan-alasan yang sah untuk itu sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Menurut Pasal 140 ayat (2) KUHAP dijelaskan bahwa penuntutan terhadap suatu tindak pidana dapat dihentikan dengan didasarkan pada alasan-alasan sebagai berikut :
·         Tidak terdapat cukup bukti ;
·         Peristiwa yang yang dituntut tersebut bukan merupakan tindak pidana ;
·         Perkara ditutup demi hukum, dengan didasarkan pada alasan penuntutan sudah daluarsa, adanya putusan hakim yang sudah berkekuatan hukum tetap (ne bis in idem) dan tidak adanya pengaduan dalam hal tindak pidana aduan.
Ditinjau dari sudut subyeknya, maka permohonan praperadilan mengenai sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan hanya dapat diajukan oleh pihak-pihak tertentu, yaitu :
·         Penyidik ;
·         Penuntut umum ;
·         Pihak ketiga yang berkepentingan.

Terkait dengan perihal subyek tersebut maka KUHAP hanya memberikan definisi yang jelas dan tegas tentang siapa yang dimaksud dengan penyidik dan penuntut umum. Namun sebaliknya, walaupun KUHAP hanya memberikan rekognisi mengenai adanya pihak ketiga yang berkepentingan dalam ketentuan Pasal 80, tetapi KUHAP tidak memberikan interpretasi yang jelas mengenai siapa saja yang dapat dikategorikan sebagai pihak ketiga yang berkepentingan. Secara logika hukum yang sempit, maka yang dimaksud dengan pihak ketiga yang berkepentingan adalah saksi korban tindak pidana atau pelapor. Selain itu, muncul pendapat berbeda yang mengatakan bahwa pengertian pihak ketiga yang berkepentingan tersebut harus diinterpretasikan secara luas. Dengan demikian, tidak hanya terbatas pada saksi korban atau pelapor saja tetapi juga harus mencakup masyarakat luas yang dalam hal ini diwakili oleh Lembaga Swadaya Masyarakat. atau Organisasi Masyarakat lainnya. Perluasan interpretasi tersebut didasarkan pertimbangan bahwa dampak yang muncul dari terjadinya suatu tindak pidana adalah berupa kerugian terhadap kepentingan publik (public interest), baik dalam arti individu sebagai bagian dari komunitas publik atau kelompok masyarakat secara keseluruhan. 

pengertian EKSISTENSI LEMBAGA PERADILAN

PENGERTIAN EKSISTENSI PRAPERADILAN
salam sahabat, saudara-saudara kali ini saya akan memposting lagi tentang EKSISTENSI LEMBAGA PERADILAN sebagai salah satu landasan berpikir saya untuk mendukung wawasan saya tentang Eksistensi saya sebagai Mahasiswa Fakultas Hukum .Universitas Haluoleo. kendari .Sulawesi Tenggara


budaya hukum

lanjutan.....Menurut Lawrence Meir Friedman terdapat tiga unsur dalam sistem hukum, yakni Struktur (Structure), substansi (Substance) dan Kultur Hukum (Legal Culture). Kendala penegakkan hukum di Indonesia disebabkan oleh keterpurukan  dalam tiga unsur sistem hukum yang mengalami pergeseran dari cita-cita dalam UUD 1945





Budaya Hukum (legal culture)
Kultur hukum menurut Lawrence Meir Friedman adalah sikap manusia terhadap hukum dan sistem hukum-kepercayaan, nilai, pemikiran, serta harapannya. Kultur hukum adalah suasana pemikiran sosial dan kekuatan sosial yang menentukan bagaimana hukum digunakan, dihindari, atau disalahgunakan. Hukum dipercaya sebagai suatu lembaga penyeimbang yang kuat terhadap ancaman disintegrasi dalam hidup bermasyarakat akibat benturan kekuatan yang sama-sama ingin berkuasa dan sekaligus membatasi kesewenangan yang sedang berkuasa. Hukum dalam bentuknya yang asli bersifat membatasi kekuasaan dan berusaha untuk memungkinkan terjadinya keseimbangan dalam hidup bermasyarakat. Berbeda dengan kekuasaan yang agresif dan ekspansionis, hukum cendrung bersifat kompromistis, damai dan penuh dengan kesepakatan-kesepakatan dalam kehidupan sosial dan politik.
Hukum bisa bekerja sesuai dengan fungsinya jika masyarakat patuh dan tunduk terhadap hukum yang berlaku. Hal ini bukan berarti penyelesaian sengketa dimasyarakat diluar institusi hukum tidak dibenarkan. Konstitusi sendiri mengakui hal tersebut, yakni dalam Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan bahwa:
Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam Undang-undang.

Peristiwa penyelesaian sengketa diluar institusi hukum oleh masyarakat dibenarkan dan dijamin oleh konstitusi sepanjang penyelesaian tersebut sesuai dengan undang-undang yang berlaku serta norma-norma yang ada di masyarakat. Sengketa masyarakat adat yang telah diselesaikan melalui mekanisme hukum adat hendaknya negara tidak mencapurinya, dalam arti tidak diproses kembali lewat pengadilan. Bila hal tersebut terjadi akan menimbulkan sengketa antara masyarakat adat dengan negara.
Masyarakat yang menyerahkan sengketa atau permasalahan hukumnya kepada institusi hukum kecuali didorong oleh kepentingan terlihat juga adanya faktor-faktor seperti ide, sikap, keyakinan, harapan dan pendapat mengenai hukum. Orang secara sadar datang kepada hukum (pengadilan) disebabkan oleh penilaian yang positif mengenai institusi hukum. Dengan demikian, keputusan untuk membawa sengketa tersebut kedepan pengadilan pada hakikatnya merupakan hasil positif dari bekerjanya berbagai faktor tersebut

sekian dan terima kasih

Rabu, 05 November 2014

Struktur Hukum

postingan lanjutan....Menurut Lawrence Meir Friedman terdapat tiga unsur dalam sistem hukum, yakni Struktur (Structure), substansi (Substance) dan Kultur Hukum (Legal Culture). Kendala penegakkan hukum di Indonesia disebabkan oleh keterpurukan  dalam tiga unsur sistem hukum yang mengalami pergeseran dari cita-cita dalam UUD 1945. Selanjutnya sekilas mengenai ketiga unsur tersebut akan dijelaskan sebagai berikut:

2.    Struktur Hukum (legal structure)
Struktur adalah kerangka atau rangkanya, bagian yang tetap bertahan, bagian yang memberi semacam bentuk dan batasan secara keseluruhan. Struktur hukum merupakan institusionalisasi dalam keberadaan hukum. Struktur hukum di sini meliputi lembaga negara penegak hukum seperti Pengadilan, Kejaksaan, Kepolisian, Advokat, dan lembaga penegak hukum yang secara khusus diatur oleh undang-undang seperti KPK, dan lain-lain. Kewenangan lembaga penegak hukum dijamin oleh undang-undang. Sehingga dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah dan pengaruh-pengaruh lain.
Terdapat adagium yang menyatakan fiat justitia et pereat mundus (meskipun dunia ini runtuh hukum harus ditegakkan). Hukum tidak dapat berjalan atau tegak bila tidak ada aparat penegak hukum yang kredibilitas, kompeten dan independen. Seberapa bagusnya suatu peraturan perundang-undangan bila tidak didukung dengan aparat penegak hukum yang baik maka keadilan hanya angan-angan.
Sudah terlalu sering kita mendengar bahkan melihat di berbagai pemberitaan media massa, adanya oknum aparat penegak hukum yang melakukan penyelewengan terhadap perkara-perkara tertentu demi kepentingan pribadi maupun kelompoknya. Ketika penegak hukum memiliki kepentingan terhadap suatu perkara maka sejak saat itulah hukum dikesampingkan. Sungguh ironis, disaat masyarakat menghendaki terciptanya keadilan tercoreng oleh perbuatan yang dilakukan oknum aparat penegak hukum.
Kebebasan peradilan adalah merupakan essensilia daripada suatu negara hukum, sehingga oleh karena tegaknya prinsip-prinsip daripada suatu negara hukum sebagian besar adalah tergantung dari ada atau tidaknya kebebasan peradilan didalam negara tersebut. Sebagai sarana parameter penerapan demokrasi, kebebasan badan peradilan dalam memeriksa dan memutus perkara harus dijamin oleh konstitusi.
Mahkamah Agung sebagai badan peradilan tertinggi yang bukan saja sebagai tempat terakhir menentukan hukum dalam arti konkret akan tetapi juga sebagai tempat melahirkan asas dan kaedah hukum baru serta teori-teori baru mengenai hukum. Makamah Agung juga memiliki kewenangan membatalkan putusan atau penetapan pengadilan-pengadilan dari semua lingkungan peradilan pada tingkat kasasi, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 30 ayat (1) UU No. 5 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas UU No. 14 Tahun 1985 tentang Makamah Agung.
Penegak hukum yang bertugas menerapkan hukum mencakup ruang lingkup yang sangat luas, meliputi: petugas strata atas, menengah dan bawah. Maksudnya adalah sampai sejauhmana petugas harus memiliki suatu pedoman salah satunya peraturan tertulis yang mencakup ruang lingkup tugasnya. Dalam penegakkan hukum, kemungkinan penegak hukum mengahadapi hal-hal sebagai berikut:
a).  Sampai sejauhmana petugas terikat dengan peraturan yang ada,
b). Sampai batas-batas mana petugas berkenan memberikan kebijakan,
c).  Teladan macam apakah yang sebaiknya diberikan oleh petugas kepada masyarakat,
d). Sampai sejauhmanakah derajat sinkronisasi penugasan yang diberikan kepada para petugas sehingga memberikan batas-batas yang tegas pada wewenangnya.

Lemahnya mentalitas aparat penegak hukum mengakibatkan penegakkan hukum tidak berjalan sebagaimana mestinya. Banyak faktor yang mempengaruhi lemahnya mentalitas aparat penegak hukum diantaranya lemahnya pemahaman agama, ekonomi, proses rekruitmen yang tidak transparan dan lain sebagainya. Sehingga dapat dipertegas bahwa faktor penegak hukum memainkan peran penting dalam memfungsikan hukum. Kalau peraturan sudah baik, tetapi kualitas penegak hukum rendah maka akan ada masalah. Demikian juga, apabila peraturannya buruk sedangkan kualitas penegak hukum baik, kemungkinan munculnya masalah masih terbuka.