Verba volant scripta manent

Kata-kata biasanya tidak berbekas sedangkan apa yang ditulis tetap ada.

Ut sementem feceris ita metes

Siapa yang menanam sesuatu dialah yang akan memetik hasilnya. Siapa yang menabur angin dialah yang akan menuai badai.

Adi et alteram partem atau audiatur et altera pars

Bahwa para pihak harus didengar.

Bis de eadem re ne sit acto atau Ne bis in idem

Mengenai perkara yang sama dan sejenis tidak boleh disidangkan untuk yang keduakalinya.

Erare humanum est, turpe in errore perseverare

Membuat kekeliruan itu manusiawi, namun tidaklah baik untuk mempertahankan terus kekeliruan.

Rabu, 05 November 2014

substansi hukum

Menurut Lawrence Meir Friedman terdapat tiga unsur dalam sistem hukum, yakni Struktur (Structure), substansi (Substance) dan Kultur Hukum (Legal Culture). Kendala penegakkan hukum di Indonesia disebabkan oleh keterpurukan  dalam tiga unsur sistem hukum yang mengalami pergeseran dari cita-cita dalam UUD 1945. Selanjutnya sekilas mengenai ketiga unsur tersebut akan dijelaskan sebagai berikut:

1.    Substansi Hukum (legal substance)
Substansi juga berarti produk yang dihasilkan oleh orang yang berada dalam sistem hukum yang mencakup keputusan yang mereka keluarkan, aturan baru yang mereka susun. Substansi juga mencakup hukum yang hidup (living l­aw), bukan hanya aturan yang ada dalam kitab undang-undang (law books). Idealnya tatanan hukum nasional mengarah pada penciptaan sebuah tatanan hukum nasional yang bisa menjamin penyelenggaraan negara dan relasi antara warga negara, pemerintah dan dunia internasional secara baik. Tujuan politik hukum yaitu menciptakan sebuah sistem hukum nasional yang rasional, transparan, demokratis, otonom dan responsif terhadap perkembangan aspirasi dan ekspektasi masyarakat, bukan sebuah sistem hukum yang bersifat menindas, ortodoks dan reduksionistik.
Substansi hukum berkaitan dengan proses pembuatan suatu produk hukum yang dilakukan oleh pembuat undang-undang. Nilai-nilai yang berpotensi menimbulkan gejala hukum dimasyarakat dirumuskan dalam suatu peraturan perundang-undangan. Sedangkan pembuatan suatu produk perundang-undangan dipengaruhi oleh suasana politik dalam suatu negara.
Seringkali substansi hukum yang termuat di dalam suatu produk perundang-undangan dipengaruhi oleh kepentingan-kepentingan kelompok tertentu. Sehingga hukum yang dihasilkan tidak responsif terhadap perkembangan masyarakat. Akibat yang lebih luas adalah hukum dijadikan sebagai alat kekuasaan dan bukan sebagai pengontrol kekuasaan atau membatasi kesewenangan yang sedang berkuasa.
Peraturan perundang-undangan dibuat oleh kekuasaan yang diberikan wewenang oleh undang-undang. Menurut UUD 1945 kekuasaan membuat undang-undang diberikan kepada DPR sebagai legislatif dan Presiden sebagai Eksekutif. Dalam Pasal 5 ayat (1) UUD 1945 menyebutkan bahwa “Presiden berhak mengajukan rancangan undang-undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat”. Pasal 20 ayat (1) UUD 1945 menyebutkan bahwa “Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undang-undang”. Rancangan undang-undang tersebut dibahas secara bersama-sama antara DPR dan Presiden untuk mendapatkan persetujuan secara bersama.
DPR sebagai lembaga legislatif yang salah satu tugasnya adalah membuat undang-undang. Produk undang-undang yang dihasilkan harus sesuai dengan aspirasi dan kebutuhan masyarakat, berbangsa dan bernegara yang tidak bertentangan dengan konstitusi negara. Untuk saat ini, hampir sebahagian besar produk perundang-undangan yang dihasilkan lembaga DPR masih jauh dari harapan. Terdapat beberapa peraturan perundang-undangan yang tidak relefan dan cendrung dipaksakan serta tidak responsif. Bahkan dalam UU kesehatan yang baru dikeluarkan salah satu contoh, ayat yang mengatur tentang tembakau tidak tercantum. Tidak diaturnya (hilangnya) ayat tentang tembakau dalam UU Kesehatan mencerminkan bahwa kualitas dari anggota DPR patut diragukan.
Menurut Satjipto Rahardjo yang mengutib dari Radbruch, terdapat nilai-nilai dasar dari hukum, yaitu Keadilan, Kegunaan dan Kepastian hukum. Tidak jarang ketiga nilai dasar hukum tersebut saling bertentangan dalam penegakkan hukum. Bila hal tersebut terjadi maka yang harus diutamakan adalah keadilan, mengingat tujuan hukum adalah terciptanya rasa keadilan dimasyarakat.
Peraturan perundang-undangan yang tidak responsif dan demokratis hanya akan menimbulkan opini di masyarakat yang dapat menggangu stabilitas hukum, keamanan ekonomi dan politik. Sehingga untuk membentuk peraturan perundang-undangan yang sesuai dengan aspirasi yang berkembang dimasyarakat harus bebas dari intervensi dan kepentingan pihak-pihak atau kelompok tertentu.



relevansi penegakan hukum dan keadilan

    hello sahabat. kali ini saya akan memposting lagi artikel yang berjudul RELEVANSI PENEGAKAN HUKUM DENGAN KEADILAN YANG DI CITA-CITAKAN. berbicara tentang keadilan sepertinya sudah tidak asing lagi di masyarakat, sebab keadilan saat ini sulit di Wujudkan oleh Para Penegak Hukum, 


  Relevansi Penegakan Hukum dengan Keadilan yang     Dicita-Citakan Masyarakat

Jika kita amati potret penegakan hukum di Indonesia saat ini belumlah berjalan dengan baik, bahkan bisa dikatakan buruk. Lemahnya penegakan hukum di Indonesia saat ini dapat tercermin dari berbagai penyelesaian kasus besar yang belum tuntas salah satunya praktek korupsi yang menggurita, namun ironisnya para pelakunya sangat sedikit yang terjerat oleh hukum. Kenyataan tersebut justru berbanding terbalik dengan beberapa kasus yang melibatkan rakyat kecil, dalam hal ini aparat penegakkan hukum cepat tanggap, karena sebagaimana kita ketahui yang terlibat kasus korupsi merupakan kalangan berdasi alias para pejabat dan orang-orang berduit yang memiliki kekuatan (power) untuk menginterfensi efektifitas dari penegakan hukum itu sendiri.
Realita penegakan hukum yang demikian sudah pasti akan menciderai hati rakyat kecil yang akan berujung pada ketidakpercayaan masyarakat pada hukum, khususnya aparat penegak hukum itu sendiri. Sebagaimana sama-sama kita ketahui para pencari keadilan yang note bene adalah masyarakat kecil sering dibuat frustasi oleh para penegak hukum yang nyatanya lebih memihak pada golongan berduit. Sehingga orang sering menggambarkan kalau hukum Indonesia seperti jaring laba-laba yang hanya mampu menangkap hewan-hewan kecil, namun tidak mampu menahan hewan besar tetapi hewan besar tersebutlah yang mungkin menghancurkan seluruh jaring laba-laba.
Problematika penegakan hukum yang mengandung unsur ketidakadilan tersebut mengakibatkan adanya isu mafia peradilan, keadilan dapat dibeli, munculnya bahasa-bahasa yang sarkastis dengan plesetan HAKIM (Hubungi Aku Kalau Ingin Menang), KUHAP diplesetkan sebagai Kurang Uang Hukuman Penjara, tidaklah muncul begitu saja. Kesemuanya ini merupakan “produk sampingan” dari bekerjanya lembaga-lembaga hukum itu sendiri. Ungkap-ungkapan ini merupakan reaksi dari rasa keadilan masyarakat yang terkoyak karena bekerja lembaga-lembaga hukum yang tidak profesional maupun putusan hakim/putusan pengadilan yang semata-mata hanya berlandaskan pada aspek yuridis. Berlakunya hukum di tengah-tengah masyarakat, mengemban tujuan untuk mewujudkan keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan dan pemberdayaan sosial bagi masyarakatnya.
Untuk menuju pada cita-cita pengadilan sebagai pengayoman masyarakat, maka pengadilan harus senantiasa mengedapankan tiga tujuan hukum di atas dalam setiap putusan yang dibuatnya. Hal ini sejalan dengan apa yang menjadi dasar berpijaknya hukum yaitu “hukum untuk kesejahteraan masyarakat”. Dengan demikian, pada akhirnya tidak hanya dikatakan sebagai Law and Order (Hukum dan Ketertiban) tetapi telah berubah menjadi Law, Order dan Justice (Hukum, Ketertiban, dan Ketentraman). Adanya dimensi keadilan dan ketentraman yang merupakan manifestasi bekerjanya lembaga pengadilan, akan semakin mendekatkan cita-cita pengadilan sebagai pengayom masyarakat.
Penegakan hukum yang carut-marut, kacau, dan mengesampingkan keadilan tersebut bisa saja diminimalisir kalau seandainya hukum dikembalikan kepada fungsi aslinya, yaitu untuk untuk menciptakan keadilan, ketertiban serta kenyaman. Selain itu  sebagaimana menurut Soerjono Soekanto, hukum dapat berfungsi dengan baik diperlukan keserasian dan hubungan antara empat faktor, yakni:
1.    Hukum dan peraturan itu sendiri.
Kemungkinannya adalah bahwa terjadi ketidak cocokan dalam peraturan perundang-undangan mengenai bidang-bidang kehidupan tertentu. Kemungkinan lainnya adalah ketidakcocokan antara peraturan perundang-undangan dengan hukum tidak tertulis atau hukum kebiasaan. Kadangkala ketidakserasian antara hukum tertulis dengan hukum kebiasaan, dan seterusnya.
2.    Mentalitas Petugas yang menegakkan hukum.
Penegak hukum antara lain mencakup hakim, polisi, jaksa, pembela, petugas pemasyarakatan, dan seterusnya. Apabila peraturan perundang-undangan sudah baik, akan tetapi jika mental penegak hukum kurang baik, maka akan terjadi pada sistem penegakkan hukum.
3.    Fasilitas yang diharapkan untuk mendukung pelaksanaan hukum.
Kalau peraturan perundang-undangan sudah baik dan juga mentalitas penegaknya baik, akan tetapi fasilitas kurang memadai, maka penegakkan hukum tidak akan berjalan dengan semestinya.
4.    Kesadaran dan kepatuhan hukum dari para warga masyarakat.



hukum dan keadilan menurut soekanto

lanjutan ........

Sementara itu Soekanto menyebut dua kutub citra keadilan yang harus melekat dalam setiap tindakan yang hendak dikatakan sebagai tindakan adil. Pertama, Naminem Laedere, yakni "jangan merugikan orang lain", secara luas azas ini berarti " Apa yang anda tidak ingin alami, janganlah menyebabkan orang lain mengalaminya". Kedua, Suum Cuique Tribuere, yakni "bertindaklah sebanding". Secara luas azas ini berarti "Apa yang boleh anda dapat, biarkanlah orang lain berusaha mendapatkannya". Azas pertama merupakan sendi equality yang ditujukan kepada umum sebagai azas pergaulan hidup. Sedangkan azas kedua merupakan azas equity yang diarahkan pada penyamaan apa yang tidak berbeda dan membedakan apa yang memang tidak sama.
Terlepas dari beberapa pendapat dari para ahli di atas maka perlu diambil benang merah tentang teori keadilan tersebut, agar pertanyaan apa itu keadilan dapat dijawab dengan gamblang dan komplit serta universal. Keadilan baru dapat dikatakan bersifat universal jika dapat mencakup semua persoalan keadilan sosial dan individual yang muncul. Universal dalam penerapannya mempunyai arti tuntutan-tuntutannya harus berlaku bagi seluruh anggota masyarakat. Dapat diuniversalkan dalam arti harus menjadi prinsip yang universalitas penerimaannya dapat dikembangkan seluruh warga masyarakat.
Agar dapat dikembangkan dan membimbing tindakan warga masyarakat, maka prinsip-prinsip tersebut harus dapat diumumkan dan dimengerti setiap orang. Masalah keadilan muncul ketika individu-individu yang berlainan mengalami konflik atas kepentingan mereka, maka prinsip-prinsip keadilan harus mampu tampil sebagai pemberi keputusan dan penentu akhir bagi perselisihan masalah keadilan. Prinsip keadilan yang dapat diterima seluruh masyarakat akan menjadi prinsip keadilan yang bukan sekedar lahir dari kata "setuju", tetapi benar-benar merupakan jelmaan kesepakatan yang mengikat dan mengandung isyarat komitmen menjaga kelestarian prinsip keadilan tersebut.



hukum dan keadilan

  Hello sahabat-sahabatku, pada kesempatan ini saya akan memposting lagi tentang "Hukum dan Keadilan" langsung saja ke TKP.............

       Hukum dan Keadilan
a.    Teori Keadilan
    Berbicara mengenai keadilan, kiranya perlu meninjau berbagai teori para ahli. Salah satunya adalah Plato. Muslehuddin di dalam bukunya Philosophy of Islamic Law and Orientalists, sebagaimana dikutip oleh Abdul Ghafur Anshori menyebutkan pandangan Plato sebagai berikut:
In his view, justice consists in a harmonious relation, between the various parts of the social organism . Every citizen must do his duty in his appointed place and do the thing for which his nature is best suited.

Dalam mengartikan keadilan, Plato sangat dipengaruhi oleh eita-eita kolektivistik yang memandang keadilan sebagai hubungan harmonis dengan berbagai organisme sosial. Setiap warga Negara harus melakukan tugasnya sesuai dengan posisi dan sifat alamiahnya. Dari sini terkesan pemahaman bahwa, keadilan dalam konsep Plato sangat terkait dengan peran dan fungsi individu dalam masyarakat.
Lain halnya dengan Aristoteles, menurutnya keadilan berisi suatu unsur kesamaan, bahwa semua benda-benda yang ada di alam ini dibagi secara rata yang pelaksanaannya dikontrol oleh hukum. Dalam pandangan Aristoteles keadilan dibagi menjadi dua bentuk. Pertama, keadilan distributif, adalah keadilan yang ditentukan oleh pembuat undang-undang, distribusinya memuat jasa, hak, dan kebaikan bagi anggota-anggota masyarakat menurut prinsip kesamaan proporsional. Kedua, keadilan korektif, yaitu keadilan yang menjamin, mengawasi dan memelihara distribusi ini melawan serangan-serangan ilegal. Fungsi korektif keadilan pada prinsipnya diatur oleh hakim dan menstabilkan kembali status quo dengan cara mengembalikan milik korban yang bersangkutan atau dengan cara mengganti rugi atas milik nya yang hilang.
Aristoteles dalam mengartikan keadilan sangat dipengaruhi oleh unsur kepemilikan benda tertentu. Keadilan ideal dalam pandangan Aristoteles adalah ketika semua unsur masyarakat mendapat bagian yang sama dari semua benda yang ada di alam. Manusia oleh Aristoteles dipandang sejajar dan mempunyai hak yang sama atas kepemilikan suatu barang (materi).
Keadilan distributif menurut Aristoteles berfokus pada distribusi, honor, kekayaan, dan barang-barang lain yang sama-sama bisa didapatkan dalam masyarakat. Dengan mengesampingkan “pembuktian” matematis, jelaslah bahwa apa yang ada dibenak Aristoteles ialah distribusi kekayaan dan barang berharga lain berdasarkan nilai yang berlaku dikalangan warga. Distribusi yang adil boleh jadi merupakan distribusi yang sesuai degan nilai kebaikannya, yakni nilainya bagi masyarakat.
Di sisi lain, keadilan korektif berfokus pada pembetulan sesuatu yang salah. Jika suatu pelanggaran dilanggar atau kesalahan dilakukan, maka keadilan korektif berusaha memberikan kompensasi yang memadai bagi pihak yang dirugikan; jika suatu kejahatan telah dilakukan, maka hukuman yang sepantasnya perlu diberikan kepada si pelaku. Bagaimanapun, ketidakadilan akan mengakibatkan terganggunya “kesetaraan” yang sudah mapan atau telah terbentuk. Keadilan korektif bertugas membangun kembali kesetaraan tersebut. Dari uraian ini nampak bahwa keadilan korektif merupakan wilayah peradilan sedangkan keadilan distributif merupakan bidangnya pemerintah


bagian pertama ....

SIFAT HAKEKAT NEGARA

Hello sahabat ,pada kesempatan ini saya akan memposting tentang sifat dan hakikat Negara, dimana kita ketahui bersama bahwa Ilmu Hukum sangat erat hubunganya dengan Negara sebagai salah satu objeknya, yang dimana kali ini saya akan memposting  SIFAT DAN HAKIKAT NEGARA. baiklah sahabat  tidak usah basa basi lagi,langsung saja ke TKP....

SIFAT HAKEKAT NEGARA

Ilmu Negara adalah salah satu disiplin ilmu yang objek kajianya adalah Negara.
Sebagai suatu organisasi, negara memiliki sifat yang dapat membedakan dengan dengan organisasi yang lain , yaitu :

1.   Sifat Memaksa
Negara memiliki sifat memaksa artinya negara mempunyai kekuasaan untuk memaksa peraturan perundang‐undangan supaya ditaati demi tercapainya ketertiban dalam masyarakat. Berarti negara memiliki kekuatan fisik secara legal. Sarana itu adalah polisi, tentara, dan alat penjamin hukum lainnya. Contoh: dalam pelaksanaan peraturan lalu lintas. Setiap orang tanpa kecuali, wajib mentaatinya. Karena jika tidak ditaati maka alat‐alat negara akan menindak dan emberi sanksi hokum sesuai dengan peraturan perundang‐undangan yang ada.
2.   Sifat Monopoli
punyai kekuasaan untuk memonopoli penetapan tujuan dan kegiatan yang menyangkut hajat hidup orang banyak demi tercapainya kesejahteraan. Misalnya :
  • Negara dapat menyatakan bahwa aliran kepercayaan atau partai politik tu dilarang karena dianggap bertentangan dengan tujuan masyarakat dan negara
  • Segala sumber kekayaan alam yang terkandung di dalam tubuh bumi dikuasai (dimonopoli) oleh negara.
3.          Sifat Mencakup Semua

Semua peraturan perundangan yang berlaku untuk semua orang tanpa kecuali. Dalam arti luas negara merupakan kesatuan sosial yang diatur secara konstitusional untuk mewujudkan kepentingan bersama.

itulah tadi postingan saya, semoga bermanfaat buat sahabat dalam menambah khasanah ilmu pengetahuan yang khususnya tentang sifat dan hakikat negara........sekian dan terima kasih

Selasa, 04 November 2014

UNSUR -UNSUR NEGARA

UNSUR UNSUR NEGARA
UNSUR UNSUR POKOK DAN UNSUR TAMBAHAB NEGARA

1. UNSUR KONSTITUTIF  ATAU UNSUR POKOK
 a. Rakyat
semua orang yang berada dan berdiam dalam wilayah negara tertentu. rakyat dalam suatu negara meliputi :
1.       Penduduk, bukan penduduk
2.       Warga negara, bukan warga negara                             
b.Wilayah
 Wilayah negara adalah tempat/ruang yang menunjukkan batas‐batas dimana negara itu sungguh‐    sungguh dapat melaksanakan kekuasaannya. Sehingga menjadi tempat berlindung bagi rakyat      sekaligus sebagai tempat bagi pemerintah untuk mengorganisir  dan menyelenggarakan                         pemerintahan.
Wilayah suatu negara terdiri dari:
1.       Wilayah Daratan, antara lain sebagai berikut :
a)      Perbatasan buatan manusia, seperti tembok (great wall) patok besi dan lain-lain.
b)      batas alam, seperti gunung, hutan, sungai, dan lain-lain.
c)       batas geofisika, yang berupa garis lintang dan bujur.
2.       Wilayah Laut
Wilayah laut suatu negara disebut laut teritorial sedangkan laut yang berada di luar laut territorial disebut laut bebas / laut internasional atau more liberum.
Dua konsepsi yang pernah muncul berkaitan dengan peguasaan wilayah lautan :
a)      Res Nullius Pandangan yang menyatakan bahwa laut dapat diambil dan dimiliki oleh masingmasing       negara (John Sheldon dari Inggris dalam bukunya More Clausum)
b)      Res Communis Pandangan yang beranggapan bahwa laut itu milik bersama atau milik masyarakat         dunia, sehingga tidak dapat diambil dan dimiliki oleh masing-masing negara (Hugo de Groot/ Grotius dalam bukunya More Liberum, Gotius mendapatkan julukan bapak hukum internasional.

3. Wilayah Udara
 Wilayah udara suatu negara meliputi wilayah di atas daratan dan lautan    egara yang bersangkutan. Wilayah kedaulatan udara Indonesia menurut UU No. 20/1982 setinggi 35,761 km termasuk orbit geostasioner.

Beberapa pendapat mengenai wilayah kedaulatan udara :
a.       Lee : wilayah udara territorial suatu negara adalah jarak tembak meriam yang     dipasang di daratan.
b.      Van Holzen Darf : wilayah udara suatu negara adalah 1000 M di atas Permukaan bumi tertinggi.
c.       wilayah udara suatu negara setinggi 196 Mil

4. Wilayah Ekstra Teritorial wilayah tempat berlakunya kekuasaan
Wilayah ekstra teritorial adalah
batas‐batas wilayah ekstra teritorial. .
                           a.      Kapal laut di luar laut teritorial di bawah bendera suatu negara)
                           b.      Wilayah tempat bekerjanya badan perwakilan sebuah negara.
C.     pemerintah yang berdaulat
1.  Pemerintah dalam arti sempit yaitu suatu badan yang mempunyai wewenang melaksanakan kebijakan negara yang terdiri atas Presiden, Wakil presiden, dan para menteri.
2.       Pemerintahan dalam arti luas yaitu gabungan semua badan kenegaraan yang berkuasa dan memerintah di wilayah suatu negara.

2. UNSUR DEKLARATIF ATAU UNSUR TAMBAHAN
UnsuR Tambahan untuk berdirinya suatu negara berupa pengakuan dari negara lain yaitu pengakuan de facto (secara nyata) dan pengakuan  de jure (secara hukum).
Jenis-jenis pengakuan dari negara lain :
a.       Pengakuan de facto Pengakuan bahwa secara fisik di sebuah wilayah telah berdiri sebuah negara, pengakuan de facto diberikan kalau suatu negara baru sudah memenuhi unsur konstitutif atau unsur pokok dan telah menunjukkan diri menjadi pemerintahan yang stabil.
b.    Pengakuan de jure Pengakuan de jure merupakan pernyataan resmi menurut hukum tentang berdirinya sebuah negara, pengakuan ini bersifat tetap dan seluas‐luasnya. Pengakuan de jure lebih kuat dari pengakuan de facto. Pada umumnya, sebelum memberikan pengakuan de jure, negara terlebih dahulu member pengakuan de facto.
Perbedaan ntara pengakuan defacto dan de jure adalah sebagai berikut:
1.   Pengakuan de facto dapat ditarik kembali.
2.  Negara yang diakui secara de jure dapat mengajukan klaim atas segala barang atau benda yang berada di wilayah negara yang mengakui tersebut.

3. Wakil‐wakil negara yang diakui secara de facto tidak berhak atas kekebalan dan hak istimewa diplomatik.

SEMOGA BERMANFAAT BAGI ANDA..................

Senin, 03 November 2014

hukum laut di indonesia

HUKUM LAUT INDONESIA
hukum laut 
Konsepsi negara kepulauan yang di dalam UNCLOS I dan UNCLOS II tidak memperoleh dukungan berarti dari negara-negara kepulauan, keduanya berubah ke dalam dekade-dekade berikutnya. Dengan diterimanya konsepsi negara kepulauan di dalam konvensi hukum laut 1982 dan mengundangkannya di dalam UU no 4 PRP tahun 1960.
Kanada menyatakan bahwa setelah konvensi baru ini diterima bulan April, Konsepsi negara kepulauan ini merupakan kemajuan yang penting yang telah dicapai oleh UNCLOS II. Fiji menyatakan bahwa mereka telah membakukan konsepsi ini di dalam perundang-undangan mereka. Filipina menyatakan bahwa fakta, Konvensi mengakui kedaulatan dari negara kepulauan atas perairan kepulauannya dan udara diatas landasan tanah di bawah, merupakan pertimbangan yang sangat menentukan untuk Konvensi ini.
Indonesia telah meratafisir Konvensi hukum laut 1982 dengan UU no 17 tahun 1985 tentang pengesahan United Nation Convention On the Law of The Sea yang diundangkan pada tanggal 31 Desember 1985.
Penjelasan UU no 17 tahun 1985 antara lain memuat sebagai berikut : Bagi bangsa dan negara RI, Konvensi ini mempunyai arti yang penting karena untuk pertama kalinya asas negara kepulauan yang selama 25 tahun secara terus menerus diperjuangkan oleh Indonesia telah berhasil memperoleh pengakuan resmi masyarakat Internasional.
Pengakuan resmi asas negara kepulauan ini merupakan hal yang penting dalam rangka mewujudkan satu kesatuan wilayah sesuai dengan deklarasi Djuanda 13 Desember 1957, dan Wawasan Nusantara sebagaimana termakhtub dalam ketetapan MPR tentang GBHN yang menjadi dasar bagi perwujudan kepulauan Indonesia sebagai satu kesatuan politik, ekonomi, sosial, budaya dan pertahanan keamanan

KONSEPSI ZONA EKONOMI EKSKLUSIF INDONESIA
Pemerintah Indonesia dalam mewujudkan semangat persatuan dan kesatuan wilayah nusantara serta memberikan kesejahteraan bangsa, maka pemerintah Indonesia pada tanggal 21 Maret 1980, mengumumkan Deklarasi Zona Ekonomi Eksklusif ( ZEE I ).
Yang dimakhsud Zona Ekonomi Eksklusif adalah jalur laut di luar laut wilayah Indonesia sejauh 200 mil laut dari garis pangkal atau garis dasar. Pengumuman deklarasi ZEE I berdasarkan Perpu no 4 tahun 1960 tentang perairan Indonesia.

 KONSEPSI ZEE INDONESIA DIDASARKAN OLEH FAKTOR-FAKTOR :
1.        Semakin terbatasnya persediaan ikan
Bertambahnya jumlah penduduk akn meningkatkan permintaan ikan untuk baha makan. Sedangkan hasil perikanan dunia akan berada di bawah tingkat permintaan. Sehingga melalui ZEE ini, Indonesia dapat melindungi sumber-sumber daya hayati yang ada di laut.

2.        Pembangunan nasional Indonesia.
Dalam usaha pembangunan nasional Indonesia, sumber daya alam yang terdapat di laut sampai ke batas 200 mil dari garis-garis pangkal, dapat dimanfaatkan bagi peningkatan kemakmuran dan kesejahteraan bangsa. Sumber daya Alam Ini merupakan modal dasar pembangunan guna mencapai kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia di semua bidang kehidupan sesuai dengan UUD 1945.

3.       Zona Ekonomi Eksklusif sebagai Rezim hukum Internasional
Di sini berarti bahwa ZEE I telah menjadi bagian dari hukum internasional kebiasaan. Setelah Indonesia merdeka tetapi sebelum terjadinya pembaharuan hukum atas laut wilayah negara RI masih mendasarkan diri kepada TZMKO 1939, yang menetapkan bahwa perairan daerah jajahan Hindia-Belanda wilayah lautnya meliputi sejauh 3 mil laut yang diukur dari garis dasar, dan ditentukan pada waktu air surut dari masing-masing pulau, selain itu didasarkan pada aturan peralihan pasal 2 UUD 1945, pasal 192 Konstitusi RIS dan pasal 1942 UUDS.
Tetapi kemudian aturan menurut TZMKO 1939 dirubah oleh UU no PRP tahun 1960 dengan menetapkan batas wilayah laut adalah sejauh 12 mil yang ditentukan dari pulau yang palig luar ke pulau yang terluar lainnya, maka UU tersebut berati mengimplementasikan beberapa ketetntuan UUD, yaitu :
a.      Alinea ke 4 pembukaan UUD 1945 yang berbunyi :Membentuk suatu pemerintahan negara                 Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan tumpah darah Indonesia dan seterunya
b.      Pasal 1 ayat ( 1 ) UUD 1945 yang menyatakan bahwa negara Indonesia adalah negara kesatuan           yang berbentuk Republik
Dengan demikian maka negara kepulauan Indonesia merupakan negara kesatuan baik dilihat dari segi Yuridis maupun dari segi kenyataan dengan laut (Perairan) berfungsi sebagai sarana penghubung untuk pulau yang satu dengan lainnya (bukan sebagai sarana pemisah).        



hierarki perundang- undangan di indonesia

Tata Urutan /Hierarki Perundang-undangan Indonesia

UU No. 12 Tahun 2011
BAB III dalam UU No. 12 Tahun 2011
JENIS, HIERARKI, DAN MATERI MUATAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Peraturan perundang-undangan, dalam konteks negara Indonesia, adalah peraturan tertulis yang dibentuk oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang mengikat secara umum.
Jenis dan Hierarki
Hierarki maksudnya peraturan perundang-undangan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Pasal 7 ayat 1 “Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan” terdiri atas:
a.   Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
      Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) merupakan hukum dasar tertulis Negara Republik               Indonesia dalam Peraturan Perundang-undangan, memuat dasar dan garis besar hukum dalam             penyelenggaraan negara. UUD 1945 ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
      UUD1945 mulai berlaku sejak 18 agustus 1945 sampai 27 desember 1949.
      Setelah itu terjadi perubahan dasar negara yang mengakibatkan UUD 1945 tidak berlaku, namun         melalui dekrit presiden tanggal 5 juli tahun 1959, akhirnya UUD 1945 berlaku kembali sampai           dengan sekarang.

b.    Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;
       merupakan putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sebagai pengemban kedaulatan              rakyat yang ditetapkan dalam sidang-sidang MPR atau bentuk putusan Majelis Permusyawaratan        Rakyat yang berisi hal-hal yang bersifat penetapan (beschikking).
       Pada masa sebelum perubahan (amandemen) UUD 1945, ketetapan MPR merupakan Peraturan          Perundangan yang secara hierarki berada di bawah UUD 1945 dan di atas Undang-Undang. Pada        masa awal reformasi, ketetapan MPR tidak lagi termasuk urutan hierarki Peraturan Perundang-            undangan di Indonesia.
       Contoh : TAP MPR NOMOR III TAHUN 2000 TENTANG SUMBER HUKUM DAN TATA            URUTAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KETETAPAN MAJELIS                              PERMUSYAWARATAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA NOMOR III/MPR/2000

c.     Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
        yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan persetujuan bersama Presiden. Perlu                 diketahui bahwa undang-undang merupakan produk bersama dari presiden dan DPR (produk               legislatif), dalam pembentukan undang-undang ini bisa saja presiden yang mengajukan RUU               yang akan sah menjadi Undang-undang jika DPR menyetujuinya, dan begitu pula sebaliknya.
        Undang-Undang memiliki kedudukan sebagai aturan main bagi rakyat untuk konsolidasi posisi           politik dan hukum, untuk mengatur kehidupan bersama dalam rangka mewujudkan tujuan dalam         bentuk negara
       Contoh : UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 32 TAHUN 2010                        TENTANG “LARANGAN MEROKOK”

d.    Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu)
       Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden dalam hal ihwal kegentingan yang        memaksa (negara dalam keadaan darurat), dengan ketentuan sebagai berikut:
1)    Perpu dibuat oleh presiden saja, tanpa adanya keterlibatan DPR.
2)    Perpu harus diajukan ke DPR dalam persidangan yang berikut.
3)    DPR dapat menerima atau menolak Perpu dengan tidak mengadakan perubahan.
4)    Jika ditolak DPR, Perpu tersebut harus dicabut.
Contoh : bahwa Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum dan tuntutan masyarakat sehingga perlu diganti dengan undang-undang yang baru; diganti dengan : UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 13 TAHUN 2008 TENTANG PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI
Contoh: PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2009 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2008 TENTANG PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI

e.  Peraturan Presiden (PP)
     Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan Undang-                  Undang sebagaimana mestinya. Peraturan Presiden adalah Peraturan Perundang-undangan yang          ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan perintah Peraturan Perundang-undangan yang lebih          tinggi atau dalam menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan.
     PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 10 TAHUN 1987                        TENTANG SATUAN TURUNAN, SATUAN TAMBAHAN, DAN SATUAN LAIN YANG              BERLAKU
    dan
    PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 48 TAHUN 1973 TENTANG     PEDOMAN PENYELENGGARAAN KEUANGAN DAERA

f. Peraturan Daerah Provinsi
   Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi          dengan persetujuan bersama Gubernur.
  Peraturan daerah dan keputusan kepala daerah Negara Indonesia adalah Negara yang menganut asas   desentralisasi yang berarti wilayah Indonesia dibagi dalam beberapa daerah otonom dan wilayah    administrasi. Daerah otonom ini dibagi menjadi daerah tingkat I dan daerah tingkat II. Dalam  pelaksanaannya kepala daerah dengan persetujuan DPRD dapat menetapkan peraturan daerah.  Peraturan daerah ini tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundangan diatasnya.
 PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 4  TAHUN 2004 TENTANG PENDAFTARAN PENDUDUK DAN PENCATATAN SIPIL DI  PROPINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA dan PERDA NO. 10 TAHUN 2008    PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA BARAT NOMOR:  10 TAHUN 2008 TENTANG    URUSAN PEMERINTAHAN PROVINSI JAWA BARAT

g. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota
   Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten      atau Kota dengan persetujuan bersama Bupati atau Walikota.
Contoh : PERATURAN DAERAH KABUPATEN DAERAH TINGKAT II GRESIK” NOMOR 01 TAHUN 1990 TENTANG PERUBAHAN PERTAMA PERATURAN DAERAH KABUPATEN DAERAH TINGKAT II GRESIK NOMOR 01 TAHUN 1989 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN DAERAH TINGKAT II GRESIK TAHUN ANGGARAN 1989/1990
(http://nofrialfaresita.vv.si/2013/01/tata-urutan-hierarki-perundang-undangan-indonesia-uu-no-12-tahun-2011/)

Perbedaan Hirarkhi Tata Urutan Perundang-undangan di dalam Undang-undang 12 tahun 2011 dan Undang-undang Nomor 10 tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
Disahkannya Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 ini mempunyai dampak hukum terhadap Undang-undang Nomor 10 tahun 2004 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan dimana sesuai dengan asas bahwa ketika ada suatu peraturan perundang-undangan yang sama, maka yang digunakan adalah  peraturan perundang-undangan yang baru. Hal ini dipertegas dalam Pasal  102 dimana berbunyi :

“Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Undang- Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku”.

Sehingga dengan adanya Undang-undang Nomor 12 tahun 2011 ini menggantikan Undang-undang yang lama yaitu Undang-undang Nomor 10 tahun 2004. Perubahan yang mencolok terdapat pada Hirarkhi Peraturan Perundang-undanganya dimana dalam UU No 10 tahun 2004 (1).
Jenis dan Hierarki Peraturan Perundang-undangan adalah sebagai berikut :
1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
3. Peraturan Pemerintah;
4. Peraturan Presiden;
5. Peraturan Daerah.
Kemudian ditataran tingkat desa, BPD (Badan Pemusyawaratan Desa) bersama Pemerintah Desa mempunyai kewenangan pembuatan Peraturan Desa (PERDES).
Dalam UU Nomor 12 tahun 2011 secara eksplisit bahwa hierarkhi tata urutan perundang-undangan :
1. UUD 1945
2. Ketetapan  MPR
3. UU/ PERPU
4. Peraturan Pemerintah
5. Peraturan Presiden
6. PERDA Provinsi
7. PERDA Kabupaten


Perbedaan yang mencolok dimana hirarkhi sudah jelas dimana dalam UU 10 Tahun 2004 tidak ada Ketetapan MPR, sedang didalam UU No 12 tahun 2011 Mengenai ketetapan MPR tercantum secara eksplisit didalam Pasal 7, dimana posisi kedua setelah  UUD 1945. Pertanyaan yang mungkin muncul di benak kita semua bahwa kewenangan MPR saat ini sudah tidak bisa mengeluarkan sebuah ketetapan????

Minggu, 02 November 2014

definisi mahasiswa

pengertian sosiologi

Pengertian sosiolog
Sosiologi menurut para ahli

A.      SOSIOLOGI
Sosiologi mempelajari hubungan timbal balik antara individu dengan individu, idividu dengan kelompok dan kelompok dengan masyarakat. Yap, objek kajian sosiologi adalah masyarakat. Kita dalam mempertahankan dan memenuhi kebutuhan hidupnya perlu melakukan interaksi dengan yang lain. Nah sosilogi mempelajari hal tersebut dengan memberikan gambaran realitias sosial secara ilmiah dengan maksud untuk membantu untuk meyelesaikan masalah-masalah sosial yang dihadapi oleh masyarakat.
Nah, bagi sobat yang baru mempelajari sosiologi dan ingin tahu banyak mengenai apa sih sosiologi itu, Zona Siswa pada kesempatan kali ini mencoba menyajikan Pengertian Sosiologi Lengkap di sini. Semoga dari artikel tersebut di bawah ini bisa bermanfaat bagi sobat sekalian. Yuk, check this out!!!

1.       Pengertian Sosiologi
Istilah sosiologi pertama kali dicetuskan oleh seorang filsuf asal Perancis bernama Auguste Comte dalam bukunya Cours de la Philosovie Positive. Orang yang dikenal dengan bapak sosilogi tersebut  menyebut sosiolog adalah ilmu pengetahuan tentang masyarakat. Kata sosiologi sebenarnya berasal dari bahasa Latin yaitu 'socius' yang berarti teman atau kawan dan 'logos' yang berarti ilmu pengetahuan.

Disebutkan oleh Auguste Comte di atas yang menyatakan sosiologi merupakan ilmu pengetahuan. Sebuah pengetahuan dikatakan sebagai ilmu apabila mengembangkan suatu kerangka pengetahuan yang tersusun dan teruji yang didasarkan pada penelitian yang ilmiah. Sosiologi dapat dikatakan sebagai ilmu sejauh sosiologi mendasarkan penelaahannya pada bukti-bukti ilmiah dan metode-metode ilmiah.

Sosiologi adalah ilmu pengetahuan yang mempelajari jaringan hubungan antara manusia dalam bermasyarakat. Sedangkan secara luas sosiologi merupakan ilmu pengetahuan tentang masyarakat dimana sosiologi mempelajari masyarakat sebagai kompleks kekuatan, hubugan, jaraingan iteraksi, serta sebagai kompleks lembaga/penata.

2.       Pengertian Sosiologi Menurut Para Ahli
Berikut di bawah ini merupakan pengertian sosiologi menurut para ahli sosiologi, yaitu sebagai berikut:
a.       Selo Sumardjan dan Soelaeman Soemardi
      Dalam bukunya berjudul Setangkai Bunga Sosiologi; Sosiologi sebagai ilmu masyarakat                     mempelajari tentang struktur sosial yakni keseluruhan jalinan sosial antara unsur-unsur sosial             yang pokok, seperti kaidah-kaidah sosial, ke-lompok-kelompok dan lapisan-lapisan sosial.                   Sosiologi juga mempelajari proses sosial yaitu pengaruh timbal balik antara pel-bagai segi                   kehidupan bersama. Contoh hubungan timbal balik antara kehidupan agama dan kehidupan                 politik, hubungan timbalbalik antara kehidupan agama dan segi kehidupan ekonomi.
b.      P.J. Bouman
      Dalam bukunya Sociologie Begrien en Problemen, sosiologi adalah ilmu pengetahuan yang                 mempelajari hubungan sosial antar sesama manusia (individu-individu), antar individu dengan           kelompok, sifat dan perubahan-perubahan, lembaga-lembaga serta ide-ide sosial.
c.       Pitirim Sorokin
      Sosiologi adalah ilmu yang mempelajari hubungan dan pengaruh timbal balik antara aneka                 macam gejala sosial (misalnya gejala ekonomi, gejala keluarga, dan gejala moral), sosiologi               adalah ilmu yang mempelajari hubungan dan pengaruh timbal balik antara gejala sosial dengan           gejala non-sosial, dan yang terakhir, sosiologi adalah ilmu yang mempelajari ciri-ciri umum                 semua jenis gejala-gejala sosial lain.
d.     Roucek dan Warren
      Sosiologi adalah ilmu yang mempelajari hubungan antara manusia dalam kelompok-kelompok.
e.      William F. Ogburn dan Mayer F. Nimkopf
      Sosiologi adalah penelitian secara ilmiah terhadap interaksi sosial dan hasilnya, yaitu organisasi         sosial.
f.       J.A.A Von Dorn dan C.J. Lammers
      Sosiologi adalah ilmu pengetahuan tentang struktur-struktur dan proses-proses kemasyarakatan           yang bersifat stabil.
g.      Max Weber
      Sosiologi adalah ilmu yang berupaya memahami tindakan-tindakan sosial.
h.      Paul B. Horton
      Sosiologi adalah ilmu yang memusatkan penelaahan pada kehidupan kelompok dan produk                 kehidupan kelompok tersebut.
i.        Soejono Soekanto
      Sosiologi adalah ilmu yang memusatkan perhatian pada segi-segi kemasyarakatan yang bersifat           umum dan berusaha untuk mendapatkan pola-pola umum kehidupan masyarakat.
j.        William Kornblum
      Sosiologi adalah suatu upaya ilmiah untuk mempelajari masyarakat dan perilaku sosial                         anggotanya dan menjadikan masyarakat yang bersangkutan dalam berbagai kelompok dan                   kondisi.
k.    Allan Jhonson
     Sosiologi adalah ilmu yang mempelajari kehidupan dan perilaku, terutama dalam kaitannya                dengan suatu sistem sosial dan bagaimana sistem tersebut memengaruhi orang dan bagaimana            pula  orang yang terlibat didalamnya memengaruhi sistem tersebut.

Semoga artikel tersebut di atas tentang Pengertian Sosoilogi Lengkap bisa membantu sobat dalam memahami dan mengenal apa sosiologi itu. Kami rasa pengertian di atas masih kurang dari sempurna, maka dari itu kami mengajak saudara sekalian untuk memberikan kritik dan saran apa bila menemukan kesalahan baik dari segi penulisan maupun pembahasan dari artikel di atas. Terima kasih


Sabtu, 01 November 2014

tips mengatasi rambut rontok

Siapa yang tidak kesal ketika anda bangun pagi, banyak rambut menempel di bantal dan kasur? Ssstt, ini merupakan tanda – tanda rambut rontok dan jika dibiarkan terlalu lama akan membuat kepala anda tandus alias botak.

Untuk itu, ketahui cara mengatasi rambut rontok dibawah ini.
1.   Lakukan perawatan rambut – Salah satu langkah dasar yang perlu diambil adalah dengan merawat rambut. Anda dapat mencegah rambut rontok secara berlebihan dan menghindari kerusakan jika merawatnya secara teratur, kecuali jika Anda memiliki faktor genetika, yang menyebabkan rambut rontok.
2. Berikan protein pada rambut – Rambut, 90%nya terbuat dari protein. Jadi, penting untuk menambahkan protein kedalam makanan seperti daging, susu, ikan atau telur.
3.   Hindari junk food – Jika tidak ingin melihat rambut Anda rontok atau patah-patah, maka cobalah untuk menghindari junk food karena makanan ini mengandung banyak kalori yang tidak sehat untuk tubuh dan rambut. Sertakan juga makanan sehat yang kaya protein.
4.   Jangan terlalu berlebihan mencuci rambut – Terlalu berlebihan dalam mencuci rambut tidak hanya akan menghilangkan  kotoran atau debu tetapi juga minyak alami rambut.
5.    Memelihara kesehatan kulit kepala – Ketombe berlebihan atau kulit kepala terkelupas adalah alasan utama terjadinya rambut rontok, sehingga pastikan Anda bebas dari semua masalah kulit kepala. Gunakan sampo berkualitas baik untuk membersihkan kulit kepala Anda dari semua kotoran.
6.   Gunakan sisir bergigi jarang – Untuk merapikan rambut setelah mandi, selalu gunakan sisir bergigi jarang. Menggunakan sisir ini akan membantu mengurangi risiko rambut patah dan rontok saat menyisir.
7.  Hindari panas yang berlebihan – Melakukan pemanasan dan pengeringan yang berlebihan atau konstan, dapat melemahkan protein rambut, dan membuatnya rapuh dan rusak. Cara mengatasi rambut rontok pada poin ini adalah dengan mengurangi penggunaan hair dryer, pengeriting dan straightner rambut.
8.    Vitamin C – Jika Anda ingin rambut sehat dan kuat, mulai sekarang tambahkan makanan yang ber-Vitamin C kedalam porsi makan seperti jeruk, lemon dan paprika hijau. Vitamin C diperlukan rambut untuk menjaga kekuatan dan kilaunya. Pastikan untuk mendapatkan sekitar 1.000 sampai 3.000 mg vitamin C setiap hari.
9.    Pijat rambut – Gunakan dan pijatlah sesekali kepala dengan minyak khusu untuk rambut. Gosokkan minyak itu di kulit kepala dan setiap bagian dari rambut Anda kemudian biarkan semalam, sehingga minyak tersebut dapat membantu mengembalikan kelembaban dan mengisi akar rambut dengan nutrisi yang cukup.
10.   Hindari stress – Stres adalah penyebab terbesar untuk semua masalah termasuk rambut rontok. Stres yang berlebihan dapat menyebabkan rambut rontok dalam bentuk alopecia areata. Jika Anda dalam situasi stres, cobalah melakukan yoga atau meditasi untuk menenangkan pikiran.
11. Hindari menyisir rambut basah – Karena hal ini dapat mengakibatkan kemungkinan lebih besar terjadinya rambut patah dan rontok. Sisir rambut Anda, bila sudah kering atau kadar airnya sudah berkurang.
12.  Hindari mewarnai rambut – Mewarnai rambut secara berkelanjutan dapat merusak rambut itu sendiri karena saat melakukan pewarnaan rambut akan kehilangan nutrisi dan protein. Jika Anda ingin menutupi uban, gunakanlah pewarna alami.
13. Hindari dehidrasi – Jika Anda ingin rambut sehat, minumlah air yang cukup, untuk menjaga kelembapan rambut. Asupan air yang cukup juga dapat membantu pertumbuhan rambut.
14.   Hindari keramas dengan air panas – Saat mengeramas rambut, pastikan untuk membasuhnya dengan air dingin. Hindari mandi dan keramas dengan air panas karena air panas akan membuka pori-pori sehingga membuat folikel rambut rapuh.
15. Zat Besi – Ingin melawan kerontokan rambut, maka jagalah asupan zat besi yang cukup. Zat besi dalam tubuh, membantu untuk memaksimalkan pertumbuhan rambut dan mencegah kerontokan.
16. Lap rambut Anda dengan lembut – Setelah membilas rambut dengan sampo, maka laplah rambut dengan pelan. Jangan melap rambut dengan handuk secara penuh semangat. Ini hanya akan menyebabkan kerusakan yang tidak diinginkan.
17. Atur Gaya rambut Anda dengan hati-hati – Berhati-hatilah saat Anda menata rambut, karena styling merupakan salah satu penyebab utama rambut rontok. Hati-hati saat menggunakan ikat rambut dan mengikatnya dengan erat, karena semua ini dapat menyebabkan kerontokan.
18.Hindari merokok – Merokok dapat mengurangi aliran darah ke kulit kepala walaupun hanya satu batang dalam sehari, dan dapat menyebabkan penurunan pertumbuhan rambut.
19.Bersihkan rambut – Keramaslah setiap Anda mandi atau setidaknya sekali dalam sehari untuk menghilangkan debu, kotoran, minyak dan bakteri yang menempel pada rambut. Perhatikan juga kesehatan kulit kepala.
20. Gunakan minyak kelapa – Minyak kelapa dikenal sangat bersahabat dengan rambut. Maka dari itu, pijatlah kulit kepala dan rambut dengan meinyak kelapa dan biarkan selama 1-2 jam kemudian cuci rambut dengan bersih. Memiliki rambut yang sehat dan kuat dapat meningkatkan kepercayaan diri. Jika anda percaya diri maka aura positif akan selalu mengelilingi dan orang disekitar pun akan selalu tersenyum kepada anda. Semoga cara mengatasi rambut rontok diatas bisa membantu anda membangun rasa percaya diri itu.


hukum menurut para ahli

PENGERTIAN HUKUM
HUKUM MENURUT PARA AHLI

A. Pengertian Hukum
Hukum ialah salah satu dari norma dalam masyarakat. Berbeda dari tiga norma lainnya, norma hukum memiliki sanksi yang lebih tegas. Hukum sulit didefinisikan karena kompleks dan beragamnya sudut pandang yang hendak dikaji. Beberapa pengertian hukum menurut para ahli hukum adalah sebagai berikut.


  1. Drs. E. Utrecht, S.H. Dalam bukunya yang berjudul Pengantar dalam Hukum Indonesia (1953), beliau mencoba membuat suatu batasan sebagai pegangan bagi orang yang sedang mempelajari ilmu hukum. Menurutnya, hukum ialah himpunan peraturan-peraturan (perintah dan larangan) yang mengatur tata tertib kehidupan bermasyarakat yang seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan karena pelanggaran petunjuk hidup itu dapat menimbulkan tindakan dari pihak pemerintah.
  2. Achmad Ali Hukum adalah seperangkat norma tentang apa yang benar dan apa yang salah, yang dibuat atau diakui eksistensinya oleh pemerintah, yang dituangkan baik dalam aturan tertulis (peraturan) ataupun yang tidak tertulis, yang mengikatdan sesuai dengan kebutuhan masyarakatnya secara keseluruhan, dan dengan ancaman sanksi bagi pelanggar aturan itu.
  3. Immanuel Kant Hukum ialah keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang lain, menuruti peraturan hukum tentang kemerdekaan (1995).
  4. Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja Hukum ialah keseluruhan kaidah-kaidah serta asas-asas yang mengatur pergaulan hidup dalam masyarakat dan bertujuan memelihara ketertiban serta meliputi lembaga-lembaga dan proses guna mewujudkan berlakunya kaidah sebagai kenyataan dalam masyarakat.
  5. J.C.T. Simorangkir Hukum adalah peraturan yang bersifat memaksa dan menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat dan dibuat oleh lembaga berwenang.
  6. Mr. E.M. MeyersHukum adalah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan. Ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat dan yang menjadi pedoman bagi penguasapenguasa negara dalam melakukan tugasnya.
  7. S.M. AminDalam bukunya yang berjudul “Bertamasya ke Alam Hukum,” hukum dirumuskan sebagai berikut: Kumpulan-kumpulan peraturan yang terdiri atas norma dan sanksi sanksi. Tujuan hukum itu adalah mengadakan ketertiban dalam pergaulan manusia, sehingga keamanan dan ketertiban terpelihara.
  8. P. BorstHukum adalah keseluruhan peraturan bagi kelakuan atau perbuatan manusia di dalam masyarakat. Yang pelaksanaannya dapat dipaksakan dan bertujuan mendapatkan tata atau keadilan.
  9. Prof. Dr. Van Kan Hukum adalah keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusia di dalam masyarakat.